PALU (DEADLINEWS.COM) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan potensi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kamis (4/6), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari berbagai sektor pajak.
“Terkait temuan BPK RI perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wapu (wajib pungut) PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB terhadap wapu yang dimaksud,” kata Irman.
Selain itu, Bapenda akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, serta penagihan kepada pihak non-wajib pungut yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan daerah yang nilainya mencapai Rp653.870.250.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak BPH Migas untuk rekonsiliasi data penjualan bbm diwilayah sulawesi tengah secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini,” ujarnya.
Pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda juga akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru sekaligus menagih wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp, 3.687.576.072,20,” ungkap Irman.
Lebih lanjut, Bapenda bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah akan melaksanakan survei lapangan secara menyeluruh guna memastikan potensi objek pajak yang belum terdata dapat segera diinventarisasi.
Terkait temuan pada sektor pajak alat berat, Andi Irman menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Bapenda mengenai format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar selaras dengan ketentuan peraturan terbaru.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merk/tipe yang belum memiliki nilai jual,” tandasnya.
Selain itu, Bapenda akan mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna meminimalkan kesalahan input data secara manual.
“Bapenda akan melakukan permintaan data perizinan K3 dan melakukan pendataan fisik terhadap dump truck di wilayah pertambangan untuk dijadikan objek alat berat apabila memenuhi kriteria,” terangnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut temuan tersebut, Bapenda juga akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat serta menerapkan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Tengah.* FRE
