Palu (deadlinews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyayangkan batalnya pelaksanaan pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah.
“Kami sangat menyayangkan pleno batal dilaksanakan, karena anggota KPU Sulteng tidak lengkap,” ujar Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, saat ditemui di Palu, Sabtu (5/7).
Dewi menjelaskan bahwa rapat pleno seharusnya dilaksanakan pada Jumat (4/7) pukul 14.00 WITA.
Namun, pelaksanaan tidak dapat dilanjutkan karena hanya dua dari lima komisioner KPU Sulteng yang hadir, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.
“Seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pleno sudah hadir, namun tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada dua komisioner KPU Sulteng,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB karena menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Menurutnya, validitas dan akurasi data pemilih merupakan hal yang krusial.
“Berbagai masalah terkait validitas dan akurasi data pemilih, menjadi persoalan yang krusial dan selalu berulang setiap Pemilu atau pun Pilkada,” ungkapnya.
Dewi juga memaparkan sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam proses pendataan, seperti data ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, hingga pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia juga menyebut persoalan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, pemilih yang telah melakukan perekaman namun belum mencetak KTP, dan berbagai kendala administratif lainnya sebagai tantangan yang harus diatasi secara bersama-sama.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya menjadi tugas KPU ataupun Bawaslu, tetapi ini menjadi tanggung jawab bersama dengan berbagai pihak yang terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sulteng, Dirwansyah, membenarkan bahwa pihaknya belum menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II tahun 2025.
Ia menyebut rapat pleno terbuka telah dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA dan wajib dihadiri oleh ketua serta seluruh anggota KPU Sulteng.
Namun, dari lima anggota, hanya dirinya dan Nisbah yang berada di lokasi.
Tiga lainnya, yakni Ketua KPU Sulteng Risvirenol serta anggota Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, sedang berada di Jakarta.
Untuk diketahui, Rapat Pleno ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Proses ini bertujuan untuk menjamin validitas dan integritas data pemilih secara berkelanjutan. *
(dii)