Palu (deadlinews.com) – Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan siap menghadapi gugatan wanprestasi atau cidera janji yang kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Parigi oleh dua warga negara, Gugun dan Hartono, melalui kuasa hukum dari Rumah Hukum Tadulako.
Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg. Perkara ini berkaitan dengan sengketa sebelumnya yang telah diselesaikan melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para penggugat dan Gubernur Sulawesi Tengah selaku tergugat.
Dalam perkara sebelumnya, pada agenda mediasi ketiga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para penggugat dan tergugat yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Pengadilan Negeri Parigi selanjutnya memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg, tertanggal 17 September 2025.
Tim hukum Gubernur menyebut, setelah putusan tersebut berkekuatan, pihak tergugat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Namun, dalam perkembangannya, para penggugat melalui Rumah Hukum Tadulako kembali mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah. Gugatan tersebut kini terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan Nomor Perkara 93/PDT.G/2026/PN PRG.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, SH, menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
Hasbar menyampaikan hal tersebut, Selasa (15/9/26), menyusul pemberitaan dan video pernyataan kuasa hukum penggugat yang beredar di media sosial.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi, yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan Dalil-Dalil dalam Gugatannya, sebagaimana Asas Hukum siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan (Actori Incumbit Probatio) nah itu yang luar biasa berarti menang,” tandasnya.
Menanggapi isi video yang beredar, Hasbar menilai pernyataan tersebut masih berupa asumsi dan narasi dari pihak penggugat yang belum dibuktikan dalam proses persidangan.
Menurutnya, pihak penggugat harus membuktikan secara hukum adanya kelalaian atau cidera janji yang dilakukan kliennya terhadap kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati bersama.
“Terkait isi video yang beredar di media sosial tersebut, itukan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah klien kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi/cidera janji, ya buktikan saja nanti di persidangan hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati Oleh kedua belah pihak,” katanya.
Hasbar kembali menegaskan kesiapan tim hukum Gubernur untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026.
“Kalau penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya, kami lebih sangat siap menghadapi gugatan tersebut, saya telah menghadap dan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah, tertanggal 14 September 2026 yang mana dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terdapat 8 orang advokat/pengacara dan 3 orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Menurut Hasbar, sejumlah pihak juga telah mengirimkan kepadanya video pernyataan kuasa hukum penggugat yang beredar di media sosial. Ia menilai pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan prosesnya akan dihadapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ada beberapa orang yang mengirimkan kami video yang dimaksud, dan Kami jawab biasa saja gugatan begitu, itu hak konstitusional seseorang atau masyarakat disampaikan saja kepada masyarakat bahwa Tim Hukum Pak Gubernur sudah sangat siap menghadapi Gugatan tersebut,” lanjutnya.
Ia meminta agar persoalan hukum tersebut diserahkan kepada tim kuasa hukum, sehingga Gubernur dapat tetap berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan dan program prioritas daerah.
“Persolan hukum serahkan ke kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi 9 Program Berani,”tambahnya.* FRE
