Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Cabut IUP Tambang Bermasalah di Tipo

Palu (deadlinews.com) – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan, yakni PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 500.10.2.3/329/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti pencabutan IUP kedua perusahaan tersebut.

Pencabutan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan;
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

Selain itu, Gubernur juga mempertimbangkan:

  1. Pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng terkait pencabutan IUP Operasi Produksi PT Bumi Alpha Mandiri dan IUP Eksplorasi PT Tambang Watu Kalora;
  2. Kajian dampak lingkungan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng;
  3. Telaahan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 18 Juni 2025.

Melalui surat tersebut, Gubernur meminta agar Dinas ESDM bersama Dinas PMPTSP segera menjalankan ketentuan yang dimaksud dan mencabut IUP kedua perusahaan sesuai dengan hasil kajian teknis, hukum, dan lingkungan.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM RI, dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjawab keresahan masyarakat Kelurahan Tipo terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.*

(dii)