Jakarta (deadlinews.com) – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengendap, melainkan masih menunggu proses asistensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Menurut Anwar Hafid, penyaluran anggaran Pemprov Sulteng baru dapat dilakukan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 disetujui oleh DPRD Sulteng, kemudian mendapatkan asistensi dari Kemendagri.
“Ada dana menunggu APBD perubahan kemudian selesai asistensi di Kemendagri baru disalurkan sesuai peruntukannya masing-masing. Jadi bukan mengendap, tapi menunggu aturan dan mekanisme penganggaran serta penyalurannya baik di DPRD Sulteng maupun dari Kemendagri,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10).
Ia juga menambahkan, proses asistensi APBD-P merupakan mekanisme wajib untuk memastikan sinkronisasi dengan program prioritas nasional serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan program prioritas nasional dan kepatuhan terhadap peraturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar menekankan bahwa asistensi dari Kemendagri juga bertujuan menjamin pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad) Palu, Moh. Ahlis Djirimu, yang menyoroti dugaan mengendapnya dana Pemprov Sulteng senilai sekitar Rp819 miliar di rekening pemerintah daerah, sebagaimana dimuat oleh alasannews.com pada Selasa (7/10).
Ia kembali menekankan bahwa penyaluran anggaran harus sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan DPRD Sulteng serta asistensi dari Kemendagri sebelum dapat direalisasikan.
Sebelumnya, Ahlis Djirimu mengkritisi dugaan dana yang belum tersalurkan tersebut karena dinilai berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, sekitar 94 persen aktivitas ekonomi di Sulteng bersumber dari belanja APBN dan APBD.
“Istilah akademiknya demand driven. Ini menimbulkan dampak berantai karena ekonomi kurang berputar di daerah,” kata Ahlis.
Ia menilai dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Renny Lamadjido, yang tengah berupaya mewujudkan sembilan program prioritas dengan slogan “Berani Jadikan Sulteng Nambaso.”
Ahlis menambahkan, tertundanya realisasi belanja daerah dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan memperburuk kondisi ekonomi makro daerah.
Ia mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Sulteng yang sempat berada di angka 7,95 persen pada triwulan II 2025 diperkirakan akan turun menjadi sekitar 5–6 persen pada triwulan III. Penurunan ini, menurutnya, juga berdampak terhadap lambatnya penurunan angka kemiskinan.
“Hal ini diperparah masyarakat kita telah menggunakan tabungan berjaga-jaga atau precautionary saving, bahkan berutang. Dana APBD mengendap tersebut selanjutnya akan menimbulkan stres fiskal dan badai fiskal,” ujar Ahlis Djirimu.
Ia pun menyarankan agar Pemprov Sulteng dapat belajar dari daerah lain seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Riau, dan Nusa Tenggara Timur dalam memanfaatkan peluang hibah dunia sebagai sumber pembiayaan alternatif di luar Dana Transfer.
“Terakhir, saya ingin ingatkan mulai 2026, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, MBG menjadi sharing Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutup Ahlis Djirimu.*
Fredi
