Karang Taruna Desa Nambo Klarifikasi Tudingan terhadap Gubernur Sulteng, Tegaskan Tidak Pernah Beri Mandat

Morowali (deadlinews.com) – Pemberitaan media online Fakta1.com yang memuat pernyataan Africhal terkait keberatan masyarakat Desa Unsongi dan Nambo atas dugaan “kebohongan” publik Gubernur Sulawesi Tengah dalam pencabutan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menuai respons dari sejumlah pihak di Desa Nambo.

Sejumlah tokoh Karang Taruna dan warga Desa Nambo menyayangkan nama desa mereka dicantumkan dalam pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

Ketua Umum Karang Taruna Desa Nambo, Adit, menegaskan bahwa pernyataan Africhal tidak pernah mendapat mandat dari masyarakat maupun pemerintah desa.

“Kami sangat menyayangkan sikap saudara Africhal dalam peryataannya menuding Pak Anwar Hafid Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggah telah melakukan kebohongan kepada masyarakat,” ujarnya.

Adit menambahkan, Africhal bukan warga Desa Nambo dan tidak pernah mendapat kuasa untuk menyuarakan aspirasi atas nama masyarakat desa. Ia menjelaskan bahwa persoalan antara PT Rizki Utama Jaya (RUJ) dan Desa Nambo saat ini tengah berproses menuju penyelesaian. Sejumlah keluhan warga telah ditindaklanjuti, termasuk penyaluran dana sewa jetty oleh pihak perusahaan kepada pemerintah desa beberapa hari lalu.

“Ini tetap akan kita kawal dan pastikan tersalurkan dengan baik secara merata dan terbuka. Kami mendukung tindakan pemerintah Provinsi khususnya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggah yang telah mengeluarkan surat pencabutan sanksi administrasi kepada PT.RUJ yang tetap berpatokan dan komitmen pada point-point masalah yang harus diselesaikan dengan Masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Karang Taruna Desa Nambo, Sukran, menyampaikan klarifikasi kepada publik bahwa langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah dijalankan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

“Klarifikasi ini penting kami sampaikan untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan Desa Nambo di kemudian hari,” terangnya.

Ia berharap pemerintah provinsi tidak menilai masyarakat desa secara kolektif akibat pernyataan individu. Menurutnya, tudingan tersebut tidak mewakili sikap masyarakat Desa Nambo secara keseluruhan dan pemerintah desa pun tidak mengetahui adanya pernyataan tersebut.

Sementara itu, Karlan, salah seorang warga Desa Nambo, mengaku masyarakat geram atas pernyataan seorang mahasiswa asal Desa Unsongi yang menuding “PAK GUBERNUR PEMBOHONG”. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami masyarakat Desa Nambo merasa tidak terwakili dengan pernyataan oknum mahasiswa tersebut. Jadi jangan seenaknya bawa-bawa nama kampung kami Desa Nambo,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak warga Desa Unsongi dan Nambo yang menggantungkan hidup pada PT Rizki Utama Jaya.

“Kami tidak ingin dirugikan apalagi hari ini ada banyak saudara kita baik dari Desa Unsongi dan Nambo menggantungkan kehidupanya di Perusahaan PT.Rizki Utama Jaya (RUJ),” sebutnya.

Di akhir pernyataannya, Karlan mengajak masyarakat mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

“Semua proses yang sudah berjalan di ranah pemerintah untuk sama – sama kita hargai begitupun keputusan yang dikeluarkan,” ajaknya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan meminta agar desa tidak dirugikan akibat sikap individu atau kelompok tertentu.* FRE