Kontraktor Proyek Jalan Tagolu–Tentena Layangkan Somasi kepada Ketua LSM KRAK Sulteng

Jakarta (deadlinews.com) – Kontraktor proyek ruas jalan nasional Trans Sulawesi Tagolu–Tentena, Enday Dasuki,  melayangkan surat somasi kepada Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, di Palu, Senin (26/1).

Somasi atau peringatan hukum tersebut disampaikan manajemen PT Tureloti Battu Indah dan ditandatangani langsung oleh Enday Dasuki selaku kuasa hukum sekaligus penanggung jawab pelaksana proyek multiyears ruas jalan Tagolu–Tentena.

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini Enday Dasuki, S.IP., S.H., M.H., pada Kantor Hukum Enday Dasuki & Rekan, sebagai Legal Officer PT Tureloto Battu Indah bertindak untuk dan atas nama PT. Turelot Battu Indah menyampaikan peringatan hukum kepada Sdr. Harsono Bareki, S.Sos sebagai Ketua LSM KRAK di Sulawesi Tengah,” tulis Enday dalam somasi tersebut.

Somasi dilayangkan menyusul pernyataan Harsono Bareki dalam pemberitaan media online Teraskabar.id berjudul “Proyek Preservasi Jalan Tagolu-Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak” yang terbit pada 21 Januari 2026. Dalam berita tersebut, Harsono menyebut proyek tersebut diragukan selesai tepat waktu dan tidak sesuai bestek.

Enday menilai pernyataan tersebut bersifat tendensius, menyesatkan, serta berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan. Ia menguraikan sejumlah poin yang dinilai bermasalah, antara lain terkait dugaan progres pekerjaan, kondisi alat berat di lapangan, proses penunjukan rekanan, hingga dugaan permainan kualitas dan volume pekerjaan.

Menanggapi poin tersebut, Enday menyatakan Harsono tidak memahami mekanisme pencairan uang muka maupun pembayaran progres pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan asumsi keliru di tengah masyarakat. Ia juga membantah pernyataan mengenai alat berat yang disebut terparkir di tengah jalan.

“Perlu kami sampaikan bahwa jalan yang sedang kami laksanakan adalah merupakan jalan utama antar provinsi, sehingga mana mungkin alat tersebut diparkir di tengah jalan,” ujarnya.

Terkait tudingan perusahaan tidak siap mengerjakan proyek, Enday menegaskan bahwa pekerjaan masih berjalan sesuai ketentuan dan baru akan berakhir pada 2027.

“Sementara di lapangan pekerjaan masih berjalan dan berjalan sesuai dengan yang seharusnya dilaksanakan, serta pekerjaan akan berakhir pada tahun 2027,” katanya.

Ia menilai pernyataan Harsono telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik perusahaan.

“Dari uraian tersebut diatas maka dapat kami simpulkan bahwa pernyataan saudara Harsono selaku ketua LSM KRAK yang dimuat dalam media online tersebut pada tanggal tersebut adalah pernyataan yang menyesatkan dan merupakan fitnah serta mencemarkan nama baik perusahaan,” tandas Enday.

Dalam somasi itu, pihak PT Tureloti Battu Indah meminta Harsono memberikan klarifikasi dan memuat keterangan yang benar di media yang sama. Jika dalam waktu 4 x 24 jam tidak diindahkan, pihak perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Apabila dalam waktu 4 x 24 Jam dari sejak tanggal surat ini saudara Harsono tidak mengidahkan Somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara Harsono yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan,” tegas Enday.

Sementara itu, Ketua LSM KRAK Sulteng Harsono Bareki, membenarkan telah menerima surat somasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp, Senin pagi (26/1, ia menegaskan tidak gentar menghadapi somasi itu.

“Benar kami mendapatkan surat somasi dari rekanan proyek preservasi ruas jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu Tentena, namun kami akan melawan pihak manapun. Masa orang bicara di media dilarang,” tegasnya.

Harsono menyebut pihaknya telah menggelar rapat internal dan menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi langkah hukum dari pihak kontraktor.

Menurutnya, LSM KRAK siap melawan siapa pun, termasuk rekanan proyek preservasi ruas jalan nasional Tagolu–Tentena, Enday Dasuki.* FRE