Pemprov Sulteng dan Kejati Jalin Kerja Sama Implementasi Sanksi Sosial Berbasis Restorative Justice

Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng resmi menandatangani nota kesepakatan terkait penerapan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R, di Aula Kejati Sulteng pada Senin sore (15/9).

Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi langkah kolaboratif ini yang dinilainya sebagai terobosan penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan humanis di Sulawesi Tengah.

“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian (masalah hukum) tidak hanya berakhir di pengadilan,” harapnya.

Penerapan restorative justice melalui sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan berdasarkan kesepakatan dialogis antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Bentuk sanksi pun beragam, mulai dari ganti rugi hingga kerja sosial, sesuai hasil musyawarah para pihak.

Sejalan dengan kerja sama ini, Gubernur menambahkan bahwa Pemprov Sulteng tengah mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat melalui peraturan daerah (Perda).

Ia menilai hukum adat dapat menjadi solusi penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana, sebagaimana telah diterapkan di beberapa daerah seperti Buol, Sigi, dan Palu.

Ia mencontohkan praktik hukum adat di Lindu, Kabupaten Sigi, yang dinilai efektif dalam mencegah pembalakan liar.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” ujarnya, menegaskan peran penting hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat.

Menutup sambutannya, Gubernur Anwar Hafid berharap kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi penguatan sistem hukum yang lebih adil dan humanis dalam rangka mewujudkan visi “Sulteng Nambaso.”

“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” tutupnya.

Selain Gubernur dan Kajati, penandatanganan nota kesepakatan juga diikuti oleh Bupati Buol, Bupati Sigi, Wakil Bupati Donggala, Wakil Bupati Banggai Laut, serta Wakil Wali Kota Palu bersama para Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.*

Fredi