PHK 1.500 Karyawan di PT GNI Disebut Upaya Penyelamatan Perusahaan dari Ancaman Kolaps

Palu (deadlinews.com) – Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Nakertrans) Kabupaten Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, menjelaskan bahwa langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terhadap sekitar 1.500 karyawan merupakan bagian dari upaya penyelamatan perusahaan.

Dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4), ia menyebutkan bahwa perusahaan pabrik nikel tersebut tengah menghadapi ancaman kolaps. Oleh karena itu, langkah PHK dinilai sebagai opsi terbaik agar operasional perusahaan tetap berjalan.

“PHK harus mereka lakukan, karena PT GNI ini terancam kolaps. Untungnya ada investor baru, sehingga untuk menyehatkan perusahaan manajemen mengambil langkah kongkrit dengan mem-PHK sekitar 1500 karya yang baru bekerja sekitar satu tahunan,” terang Yanis.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 12.000 karyawan (di luar tenaga kerja asing), hanya sekitar 1.500 pekerja yang terdampak PHK. Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan hasil pembahasan antara manajemen PT GNI bersama Polres, Dinas Nakertrans, serta perwakilan pekerja, guna menghindari penutupan total perusahaan.

“Sebab dari 3 smelter yang ada di GNI, dua di antaranya sudah tidak layak pakai menurut investor baru di GNI, sehingga mau tidak mau, harus dilakukan PHK itu sangat diminimalisir. Kalau dihitung-hitung dua smelter yakni smelter 1 dan 2 menampung 8000 karyawan. Nah sementara yang di PHK hanya sekitar 1500. Ini sudah mereka lakukan minimalisir PHK,” jelas Yanis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan PHK juga mempertimbangkan aspek keselamatan kerja. Jika tidak dilakukan, kondisi smelter yang tidak lagi layak dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kecelakaan massal. Saat ini, perusahaan disebut tengah melakukan perbaikan dan pemeliharaan (maintenance) yang diperkirakan berlangsung selama enam bulan.

“Namun demikian kami dari Nakertrans Kabupaten tetap melakukan pengawasan dan memastikan agar karyawan yang terdampak PHK tetap menerima hak-haknya yakni pesangon sesuai masa kerjanya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan BPJS ketenaga kerjaan,” tutur Yani.

Pernyataan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Dony K. Budjang, saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Kabupaten Morut untuk memastikan hak-hak karyawan yang terdapak PHK menerima pesangon,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri dari Fraksi PKB yang juga mewakili daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, mendesak Gubernur untuk mengambil langkah tegas terkait gelombang PHK tersebut.

Ia menilai, kebijakan PHK dalam skala besar berpotensi memicu dampak sosial-ekonomi, khususnya di wilayah Morowali Utara. Penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya tekanan ekonomi keluarga, hingga potensi konflik sosial dinilai menjadi risiko yang harus segera diantisipasi.

“Efek domino pasti terjadi. Daya beli masyarakat turun, UMKM terdampak, dan stabilitas ekonomi bisa terganggu. Bahkan, ini bisa berkembang menjadi krisis sosial-ekonomi di wilayah lingkar industri,” tandasnya.* FRE