Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu di Palu

Palu (deadlinews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram dalam sebuah operasi besar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 21 September 2025, di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dua kurir berinisial VR (29) dan MH (26) berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar.

“Kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ungkap Kombes Pribadi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 7,2 kilogram sabu-sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 6 kilogram sabu dalam kemasan besar, dua paket seberat masing-masing 1 kilogram, serta beberapa paket kecil dengan total sekitar 200 gram. Selain itu, 25 butir pil ekstasi berwarna kuning turut diamankan.

Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung tindak kejahatan, di antaranya timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, serta tiga unit telepon genggam, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.

Kombes Pribadi menegaskan, kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.*

Fredi