Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Kementerian LH Tindak Tegas PT QMB Pascainsiden Longsor Tailing

PALU (DEADLINEWS.COM) – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait kemungkinan pencabutan izin operasional PT QMB New Energy Materials setelah insiden longsor tailing kembali menyebabkan korban jiwa.

Legislator dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara tersebut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengambil langkah tegas terhadap PT QMB. Safri mengingatkan agar pernyataan Menteri Hanif tidak berhenti pada tataran wacana publik semata.

Menurut Safri, sikap yang hanya menekankan pada pertimbangan pencabutan izin dinilai masih bersifat reaktif dan belum mencerminkan komitmen eksekusi yang konkret.

“Pertimbangan saja tidak cukup. Ini soal nyawa manusia, ini soal hukum dan keselamatan publik,” tegas Safri kepada awak media, Selasa (24/2).

Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan Sulawesi Tengah tidak dapat diselesaikan melalui pernyataan normatif semata.

“Kami meminta Menteri LH tidak hanya sebatas mempertimbangkan, tapi betul-betul memperlihatkan aksi nyata. Rakyat butuh perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar pernyataan di media atau lip service,” ujarnya tegas.

Safri menilai, insiden longsor tailing yang melibatkan PT QMB bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan dugaan kegagalan perusahaan dalam mematuhi prosedur keselamatan serta ketentuan perizinan lingkungan.

“Sudah dua kali korban jiwa terjadi. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi masalah etika dan tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka beroperasi tanpa izin resmi untuk menimbun tailing. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safri menyoroti ketidakjelasan status izin lingkungan perusahaan terkait aktivitas penimbunan tailing.

Mengacu pada pernyataan Menteri Hanif, PT QMB disebut belum mengantongi izin resmi untuk kegiatan tersebut, namun aktivitas penimbunan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan diduga menjadi faktor utama jebolnya fasilitas hingga menimbulkan korban.

“Ini bukan kebetulan. Ini gambaran kegagalan sistem perizinan kita. Bagaimana bisa sebuah fasilitas yang dua kali mengalami longsor dan korban tewas masih diizinkan beroperasi?,” kritiknya.

Selain mendesak pencabutan izin operasional PT QMB, Safri juga mendorong dilaksanakannya audit independen terhadap seluruh praktik pengelolaan dan penimbunan tailing di kawasan industri IMIP.

Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan seluruh tenant industri di kawasan tersebut, disertai reformasi sistem pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja guna mencegah terulangnya insiden serupa yang berpotensi mengancam pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Jika pemerintah tetap lambat bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Baik investor maupun pejabat harus tahu bahwa keselamatan masyarakat dan lingkungan bukan sekadar slogan,” pungkasnya.* FRE