SMSI Tegaskan Kebebasan Pers sebagai Hak Asasi, Apresiasi Kemudahan Legalitas Perusahaan Media

Jakarta (deadlinews.com) – Pendirian perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan persnya dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif para jurnalis Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991 dalam upaya memperjuangkan kebebasan pers.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh UNESCO dan menghasilkan penetapan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Pada tahun 2026, peringatan global Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

Firdaus juga menilai bahwa dalam upaya mempercepat terwujudnya kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi mempersulit operasional perusahaan pers.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prinsip kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Penguatan terhadap kebebasan pers tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsiderans undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, meningkatkan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam Bab II Pasal 2 UU Pers disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Penguatan tersebut dilanjutkan pada ayat (2) yang menyatakan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Sementara itu, pada ayat (3) disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.* FRE