Warga Tiga Desa di Bungku Utara Adukan PT CAS ke Satgas PKA Sulteng, Dugaan Operasi Tanpa HGU Menguat

PALU (DEADLINEWS.COM) – Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, kembali mengadukan aktivitas perusahaan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) kepada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah. Aduan tersebut disampaikan oleh delegasi masyarakat Desa Boba, Uweruru, dan Opo yang diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA, Kamis (29/1).

Dalam pertemuan itu, Njoko, tetua adat komunitas Tau Taa Wana dari Desa Boba, menyampaikan kesaksian terkait dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena keterbatasan bahasa, kesaksiannya diterjemahkan oleh Nasrun Mbau.

Nasrun menjelaskan, komunitas adat hidup dalam tekanan dan rasa takut akibat dugaan intimidasi dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut bahkan memaksa sejumlah keluarga meninggalkan permukiman dan masuk ke kawasan hutan. Tercatat sedikitnya 30 kepala keluarga (KK) komunitas Tau Taa Wana terdampak penggusuran, dengan luasan lahan mencapai sekitar 100 hektare.

Kesaksian serupa disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menuturkan bahwa sebelum perusahaan masuk, kehidupan masyarakat berjalan kondusif dengan pengelolaan lahan warisan secara turun-temurun untuk tanaman kopi, durian, wijen, hingga kakao.

Situasi berubah ketika PT CAS mulai beroperasi di wilayah tersebut pada masa kepemimpinan mendiang Bupati Aptripel Tumimomor. Burhan menyebut perusahaan masuk dari arah Desa Boba menuju Desa Uweruru tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga, dan langsung melakukan pembukaan serta penanaman lahan.

“Gejolak terus terjadi hingga hari ini. Sebanyak 140 KK yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa berbuat banyak menghadapi tindakan semena-mena perusahaan,” ungkap Burhan.

Dari Desa Opo, perwakilan warga Mamat menjelaskan bahwa PT CAS telah beroperasi sejak 2018 tanpa didahului sosialisasi kepada masyarakat. Upaya Pemerintah Desa Opo untuk meminta klarifikasi melalui surat resmi terkait penggusuran lahan warga disebut tidak pernah mendapat tanggapan dari manajemen perusahaan.

Warga Desa Opo juga telah tiga kali menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara guna meminta kejelasan aktivitas PT CAS. Namun hingga kini, respons yang memadai belum diterima, meskipun lahan yang digarap perusahaan merupakan sumber penghidupan utama warga sejak lama.

Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, menyampaikan bahwa Satgas sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe dan melakukan peninjauan lapangan. Dalam tindak lanjutnya, Satgas akan meminta keterangan dari dinas teknis terkait kesesuaian perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe dengan yang beraktivitas di Desa Boba dan Desa Opo.

Sementara itu, Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara menegaskan bahwa PT Cipta Agro Sakti diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah. Hingga kini, perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), padahal dokumen tersebut merupakan persyaratan dasar sebelum memulai kegiatan perkebunan.

“Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi secara penuh sebelum memiliki HGU. Saat ini, kami mencatat terdapat 404 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” ungkap Supardi.Q

Ia menambahkan, HGU berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan. Tanpa HGU, aktivitas pembukaan lahan maupun penanaman dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan berpotensi merupakan penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun wilayah adat.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng juga merumuskan dua rekomendasi utama. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru, Kecamatan Bungku Utara. Evaluasi ini ditargetkan rampung paling lambat 14 Februari 2026.

Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para kepala desa terkait (Opo, Boba, Lemo, dan Uweruru), serta perwakilan masyarakat akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan ulang terhadap lahan warga yang diklaim perusahaan. Agenda ini direncanakan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah atau usai libur Lebaran 2026, guna memastikan akurasi data.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga dari tiga desa, para kepala desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, perwakilan BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.* FRE