Jakarta (deadlinews.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Pencabutan tersebut terjadi usai Diana menanyakan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).
Pihak Istana beralasan, pertanyaan yang diajukan di luar konteks karena saat itu Presiden baru kembali dari lawatan ke Sidang Majelis Umum PBB.
AJI menilai dalih tersebut merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalis.
“Hal ini adalah bentuk sensor dan merusak kebebasan pers,” demikian pernyataan AJI yang dikeluarkan pada Minggu (28/9).
Menurut informasi yang diterima AJI, sebelumnya ada instruksi internal agar wartawan tidak menanyakan soal MBG kepada Presiden.
Namun Diana tetap mengajukan pertanyaan karena menilai publik berhak mengetahui sikap Presiden terkait kasus ribuan siswa yang mengalami keracunan akibat program tersebut.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan Diana.
Alasan resmi yang disampaikan ialah pertanyaan Diana “tidak sesuai konteks”.
AJI menilai tindakan itu merupakan bentuk represi dan pembungkaman terhadap jurnalis kritis.
“Akibat pencabutan kartu identitas, Diana Valencia tidak lagi bisa mengakses liputan di Istana. Ini jelas merusak demokrasi Indonesia,” tegas AJI.
AJI juga mencatat bahwa intimidasi terhadap jurnalis dalam peliputan isu MBG bukan pertama kali terjadi.
Kasus serupa pernah menimpa wartawan di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI menuntut:
- Mengecam keras pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden karena bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Menyatakan pencabutan kartu identitas liputan menghambat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Menyebut Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28F.
- Mendesak pemecatan dan proses hukum terhadap pihak yang melakukan upaya penyensoran dan penghalangan kerja jurnalis.
- Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
- Mengingatkan pemerintah agar tidak mengendalikan, mengontrol, atau melarang kerja jurnalistik, dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan pemberitaan.
“Pemerintah harus ingat, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kepentingan Presiden maupun Biro Pers Istana,” tegas AJI dalam pernyataan penutupnya.*
Fredi
