Palu (deadlinews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Junaedi, menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi, Simak Simbara, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara, akan segera dieksekusi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan pada Jumat (12/12) di pendopo Kantor Kejari Palu.
“Setelah menerima salinan putusan bading dari Mahkamah Agung (MA) minggu kemarin, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palu. Dengan demikian Kami dapat membuktikan bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Simak Simbar terkait proyek sumur artesis di kompleks hunian tetap (Huntap) Tondo,” tegas Junaedi.
Selain Simak Simbara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, Azmi Hayat, juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kasus korupsi yang terjadi di BPPW Sulawesi Tengah ini berawal pada 2019, ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Huntap Tondo, Kota Palu, dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Tirta Hutama Karya yang dipimpin oleh Simak Simbara.
Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek sumur artesis SPAM Huntap Tondo itu akhirnya dijatuhi hukuman tiga dan empat tahun penjara. Azmi Hayat divonis tiga tahun, sedangkan Simak Simbara diberi hukuman empat tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA pada Rabu (30/4-2025), dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dwi Hatmojo.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keduanya dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi pertanyaan mengenai aktivitas Simak Simbara yang masih mengerjakan proyek sumur artesis di beberapa titik di Pantai Barat, Kabupaten Donggala, dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu—yang diketahui merupakan subkontrak dari PT Nindya Karya tahun 2024/2025—Junaedi menegaskan bahwa Kejari tidak memiliki kewenangan menghentikan terpidana bekerja selama proses eksekusi belum dilakukan.
“Setelah divonis 4 tahun penjara belum dieksekusi karena masih melakukan banding, sehingga jadi tahanan kota saja. Tapi sekarang sudah ada putusan MA yang menguatkan putusan PN Tipikor Palu, makanya dalam waktu dekat kami akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka yang tervonis karena sudah inkchra,” jelas Junaedi.* FRE
