BNPT Buka Layanan Pengajuan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu, Ini Syaratnya

Palu (deadlinews.com) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme kembali membuka layanan pengajuan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 43I ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Surat penetapan ini menjadi dokumen formil yang wajib dimiliki untuk memperoleh hak-hak sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu.

BNPT mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban, baik langsung maupun tidak langsung, untuk segera melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Persyaratan Dokumen untuk Korban Langsung

Bagi pemohon yang merupakan korban langsung, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Formulir Permohonan Surat Penetapan Korban BNPT (memuat identitas dan uraian peristiwa)

  2. Pas foto ukuran 3×4

  3. Foto identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  5. Rekam medis atau surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menunjukkan pernah menjalani perawatan akibat peristiwa terorisme

  6. Bukti pengobatan

  7. Foto-foto luka akibat peristiwa

  8. Foto-foto pasca peristiwa terorisme atau kliping berita terkait

  9. Dokumen yang menyatakan pemohon adalah korban tindak pidana terorisme, seperti surat keterangan dari kepolisian, BAP, atau pejabat berwenang

  10. Bukti kerugian nyata yang disahkan oleh pejabat berwenang

Persyaratan Dokumen untuk Korban Tidak Langsung

Untuk pemohon yang merupakan ahli waris atau korban tidak langsung, dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Formulir Permohonan Surat Penetapan Korban BNPT

  2. Pas foto ahli waris ukuran 3×4 (jika ada)

  3. Foto korban langsung (jika ada)

  4. Fotokopi identitas ahli waris dan korban langsung

  5. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris dan korban langsung

  6. Rekam medis atau bukti pengobatan korban langsung

  7. Surat keterangan kematian korban langsung

  8. Foto-foto akibat peristiwa terorisme

  9. Bukti peristiwa berupa foto pasca kejadian atau kliping berita

  10. Dokumen resmi yang menyatakan korban adalah korban tindak pidana terorisme

  11. Bukti kerugian nyata yang disahkan oleh pejabat berwenang

BNPT menyediakan layanan konsultasi dan informasi lebih lanjut melalui nomor telepon 08-111-72-6699, email di pemko.subdit@gmail.com, atau mengunjungi situs resmi bnpt.go.id.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak korban terorisme dan memastikan pemulihan berkeadilan atas dampak yang mereka alami.*

(dii)