Jakarta (deadlinews.com) – Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID card) liputan seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Dewan Pers juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati tugas dan fungsi pers yang membawa amanah publik. Selain itu, lembaga tersebut menekankan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” lanjut pernyataan tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara, dan pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik berpotensi menghambat hak publik dalam memperoleh informasi.*
Fredi
