Palu (deadlinews.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah melaksanakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu (19/8/26), dan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro.
Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah material Regident yang telah mengalami kondisi usang dan tidak lagi memenuhi ketentuan untuk digunakan dalam pelayanan. Material tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat dan personel terkait. Kehadiran sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penghapusan BMN berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menjelaskan, material yang dimusnahkan terdiri atas dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah material yang sudah tidak berlaku tersebut kembali digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, salah satu material yang dimusnahkan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping dengan tahun perolehan 2017.
Material tersebut merupakan spesifikasi teknis (spektek) lama sehingga tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas maupun melalui mobil SIM keliling. Penggunaannya telah digantikan dengan spesifikasi terbaru berupa kartu Smart SIM.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 1.000 lembar Blanko Mutasi Ranmor tahun perolehan 2017. Material tersebut sudah tidak dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Material lainnya yang dimusnahkan yakni 150.000 lembar Sticker Pengesahan dengan tahun perolehan 2018. Material tersebut tidak lagi dapat digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya sudah tidak berlaku sebagaimana diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Menurut Agung, pemusnahan material Regident yang telah usang merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulteng dalam menjaga ketertiban administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dan perlengkapan yang sudah tidak berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.* FRE
