Kejati Sulteng Ungkap Capaian Penegakan Hukum di Hari Lahir Kejaksaan ke-80

Palu (deadlinews.com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa (2/9).

Usai upacara, Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R, menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja lembaganya sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Kejati Sulteng, antara lain Aspidsus Andi Panca Sakti, Aspidum Fitrah, Aswas Agus Suroto, serta Asintel Ardi Surianto.

Nuzul Rahmat mengungkapkan dua capaian besar Kejati Sulteng, yakni pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,275 miliar, serta penangkapan dua buronan kasus korupsi lintas provinsi.

“Ini bukan hanya angka, tapi wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas dan keuangan negara,” tegas Kajati.

Pengungkapan Kasus Korupsi

Proyek pembangunan Mess Pemda Morowali yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi pemerintah daerah justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Kajati menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar pada 2025.

Secara keseluruhan, bidang Pidana Khusus (Pidsus) mencatat 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara korupsi, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,875 miliar. Beberapa kasus menonjol di antaranya:

  1. Korupsi proyek jalan Gio–Tioladenggi, Parigi Moutong dengan kerugian sekitar Rp500 juta.
  2. Pengadaan Mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024 dengan kerugian sekitar Rp4,275 miliar.
  3. KKN proyek air limbah Dinas PUPR Banggai dengan kerugian Rp100 juta.

Kebijakan Restorative Justice

Pada bidang Pidana Umum (Pidum), Kejati Sulteng menerapkan kebijakan restorative justice. Sepanjang 2025, terdapat 35 pengajuan perkara, dengan 27 perkara disetujui dan 8 ditolak. Rinciannya:

  1. Seksi OHARDA: 26 pengajuan, 21 disetujui.
  2. Seksi Narkotika: 2 pengajuan, seluruhnya disetujui.
  3. Seksi Terorisme & Lintas Negara: 3 pengajuan, 2 disetujui.
  4. Seksi Kamnegtibum & TPUL: 4 pengajuan, 2 disetujui.

 

Kebijakan ini disebut memperkuat pendekatan hukum humanis dengan tetap mengutamakan rasa keadilan masyarakat.

Penangkapan Buronan Lintas Provinsi

Selain itu, bidang Intelijen Kejati Sulteng berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama buron, yakni:

  1. Andi Mulya Bakti bin Toni, buronan dari Kejari Muara Enim, Palembang.
  2. Mohamad Ali, buronan dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap eksekusi, tanpa mengenal batas wilayah.

Komitmen Penegakan Hukum

Dalam penutup konferensi pers, Kajati Nuzul Rahmat menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang di Kejati Sulteng.

“Kami berkomitmen terus bekerja profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga sinergi dengan media untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar,” tuturnya. *

Fredi