Status Kepemilikan Ruko Kantor GAPENSI Sulteng di Palu Plaza Mulai Terungkap

Palu (deadlinews.com) – Polemik terkait klaim sejumlah pihak yang meragukan kepemilikan H. Hasyim Hadaddo atas ruko dua lantai di Palu Plaza, yang selama ini digunakan sebagai kantor sekretariat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sulteng, mulai menemui titik terang.

Rahman Sarkawi, mantan karyawan PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS) selaku pengembang dan pengelola Palu Plaza, menegaskan bahwa berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan akta jual beli, kepemilikan ruko tersebut telah beralih sepenuhnya kepada pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Karena posisinya sekarang PT.CLS bukan lagi pengemban dan atau pengelola di ruko Paluplaza itu, tapi sudah milik pribadi masing-masing pembeli sesuai sertifikat yang dipegang para pemiliknya,” jelas Rahman.

Ia menjelaskan bahwa almarhum Min Tartho, pemilik PT CLS, merupakan pihak yang mengembangkan Palu Plaza pada tahun 1990-an.

Terkait ruko dua lantai yang diklaim sebagai aset GAPENSI Sulteng, Rahman mengaku tidak mengetahui secara detail. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen resmi seperti HGB, SHM, dan akta jual beli menunjukkan bahwa ruko tersebut telah menjadi milik sah pemegang sertifikat.

Di sisi lain, mantan Ketua GAPENSI Sulteng periode 2006–2016, H. Hasyim Hadaddo, meminta pengurus GAPENSI periode 2022–2027 segera mengosongkan ruko yang digunakan sebagai kantor organisasi.

“Kami minta kepada Ketua dan pengurus Gapensi Sulteng dibawah pimpinan Hj. Salma Rahman segera kosongkan kantor ruko 2 lantai di Paluplaza yang menjadi kantor Gapensi Sulteng, dalam waktu 3 hari ke depan Senin hingga Rabu (10,11–12/11-2025). Sebab sudah dijual dan pembelinya sudah mau menempatinya,” tegas Hasyim didampingi kuasa hukumnya, Gergorius Gere, di kediamannya, Minggu (9/11) di Palu.

Hasyim menjelaskan bahwa ruko tersebut dibeli dari Annar Salahuddin Sampetoding, pemilik PT Sulwod, pada tahun 2007. Sebelumnya, ruko itu digunakan oleh Rendy Lamadjido sebagai kantor GAPENSI Sulteng dengan status sewa pakai atau pinjam pakai dari Annar. Setelah berpindah tangan kepada Hasyim, ruko itu kembali dipinjamkan kepada Iskam Lasarika saat menjabat Ketua GAPENSI Sulteng periode 2016–2020.

“Karena Iskam tidak mau jadi ketua Gapensi Sulteng kalau tidak dipinjamkan ruko 2 lantai itu untuk jadi kantor sekretarian Gapensi Sulteng periode 2016-2020,” ujar Hasyim.

Hasyim juga mempersilakan pengurus GAPENSI Sulteng mengambil seluruh inventaris kantor, termasuk meja, lemari, kursi, dan alat tulis kantor.

Ia menanggapi tuduhan bahwa dirinya “mencuri” dokumen sertifikat ruko tersebut. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.

“Olehnya yang menyebut dan menuduh saya mencuri dokumen sertifikat segera datang minta maaf. Karena sertifikat kantor gapensi itu atas nama saya, karena memang milik saya pribadi, bukan milik organisasi. Dan kalau tidak minta maaf saya akan laporkan sebagai bentuk pencemaran nama baik kami,” tegas Hasyim sambil memperlihatkan sertifikat asli kepemilikannya.

Sebelumnya, Ketua GAPENSI Sulteng Hj. Salma Rahman menyatakan bahwa apabila benar ruko tersebut milik Hasyim Hadaddo, maka ia harus menunjukkan bukti-bukti resmi kepemilikan.

“Kalau memang milik pak Hasyim Hadaddo mestinya beliau tunjukkan sertifikat kepemilikannya dan kwitansi pembeliannya. Dan dibeli dari mana,” ujar Ketua GAPENSI Sulteng itu.* FRE