Palu (deadlinews.com) – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah pusat tidak hanya melihat kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2027 dari sisi besaran anggaran, tetapi juga memastikan hak daerah yang masih tertunda segera disalurkan.
Pernyataan itu disampaikan Safri menanggapi usulan pemerintah dalam RAPBN 2027 yang menetapkan DBH sebesar Rp63,4 triliun, naik Rp1,9 triliun atau 3 persen dibandingkan outlook DBH 2026 sebesar Rp61,5 triliun. Namun, angka tersebut masih jauh di bawah realisasi DBH 2025 yang mencapai Rp168,9 triliun.
Menurut Safri, kenaikan DBH 2027 patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan kesan bahwa persoalan DBH telah selesai, sementara di daerah masih terdapat hak DBH tahun-tahun sebelumnya yang belum tersalurkan.
“Kalau pemerintah pusat menyampaikan DBH 2027 akan naik, tentu kita apresiasi. Tetapi jangan lupa, masih ada hak daerah yang belum diselesaikan. Untuk Sulawesi Tengah, kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp523,7 miliar,” kata Safri, Senin (24/8/26).
Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan kurang salur DBH 2023 dan 2024 tersebut masih menjadi persoalan. Dari total sekitar Rp523,7 miliar, baru sekitar Rp13 miliar yang ditetapkan siap disalurkan berdasarkan keputusan yang ada.
Safri menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena keterlambatan penyaluran DBH bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
“Ini bukan angka kecil. Lebih dari setengah triliun rupiah adalah uang yang sangat berarti bagi daerah. Ketika transfer terlambat, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap perencanaan dan kemampuan belanja,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai penyelesaian kurang salur tersebut, terutama karena pemerintah pusat sendiri dalam kebijakan DBH 2027 menyebut penyelesaian kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan transfer ke daerah.
“Jangan sampai kita sibuk membicarakan kenaikan DBH 2027, tetapi persoalan kurang salur dari tahun sebelumnya belum mendapatkan kepastian. Prinsipnya sederhana, selesaikan dulu kewajiban yang sudah menjadi hak daerah,” tegasnya.
Sulteng Daerah Penghasil, Tetapi DBH Dinilai Belum Seimbang
Safri mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi Sulawesi Tengah karena daerah ini merupakan salah satu pusat aktivitas pertambangan dan hilirisasi mineral nasional.
Menurut dia, kontribusi Sulawesi Tengah terhadap perekonomian nasional harus tercermin dalam skema pembagian penerimaan yang lebih adil.
“Sulawesi Tengah bukan daerah yang tidak punya sumber daya. Tambang kita besar, industri pengolahan dan hilirisasi berkembang pesat, tetapi kita harus memastikan bahwa kontribusi tersebut memberikan manfaat fiskal yang proporsional kepada daerah,” kata Safri.
Ia menilai persoalan DBH harus dilihat secara utuh, mulai dari validitas data penerimaan negara, formula penghitungan, penetapan daerah penghasil maupun pengolah, hingga ketepatan waktu penyaluran.
Jangan Hanya Naik di Atas Kertas
Safri menegaskan, kenaikan DBH secara nasional harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penyaluran agar daerah memperoleh kepastian fiskal.
“Yang kita persoalkan bukan semata-mata apakah DBH naik atau turun. Yang lebih penting adalah apakah daerah menerima haknya secara tepat waktu dan apakah formula yang digunakan sudah benar-benar mencerminkan kontribusi daerah,” katanya.
Ia meminta pemerintah pusat membuka secara transparan data mengenai kurang salur DBH, termasuk berapa nilai yang menjadi hak masing-masing daerah, berapa yang telah ditetapkan untuk disalurkan, serta kapan sisa kewajiban tersebut akan dibayarkan.
“Daerah membutuhkan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah sudah menyusun program berdasarkan asumsi penerimaan, tetapi kemudian harus melakukan penyesuaian karena transfer yang menjadi haknya belum masuk,” ujarnya.
Safri juga mengingatkan agar persoalan DBH tidak hanya dilihat dari perspektif hubungan keuangan pusat dan daerah, tetapi juga dari sisi keadilan pembangunan.
Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam menghadapi beban pembangunan dan dampak lingkungan yang tidak kecil. Karena itu, semakin besar kontribusi daerah terhadap penerimaan negara, semakin penting pula memastikan mekanisme bagi hasil memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di daerah.
“Sulawesi Tengah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Maka masyarakat Sulteng juga berhak mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan alam yang ada di daerahnya,” katanya.
Safri berharap pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola DBH, bukan sekadar menaikkan angka alokasi.
“Jangan hanya melihat DBH dari angka nasional. Lihat juga daerah-daerah yang masih menunggu haknya. Untuk Sulteng, prioritasnya jelas: tuntaskan kurang salur Rp523,7 miliar, berikan kepastian penyaluran, kemudian perbaiki formula DBH agar lebih mencerminkan kontribusi daerah,” tegas Safri.
Ia menambahkan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, DPR RI dan kementerian terkait agar kebijakan fiskal benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan desentralisasi.
“DBH jangan hanya naik di atas kertas. Yang paling penting, uangnya benar-benar sampai ke daerah dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.* FRE

