Menteri ESDM Janjikan Revisi Kepmen 157, Gubernur Anwar Hafid Soroti Keadilan DBH untuk Sulteng

JAKARTA (DEADLINEWS.COM) – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Anwar Hafid mengatakan, komitmen tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (19/8/26). Pertemuan itu turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.

“Menteri ESDM bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8-2026), yang juga dihadiri ketua bapak HM.Arus Abdul Karim, wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota orang DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Gubernur Anwar Hafid melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/26).

Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam revisi kebijakan tersebut karena berkaitan langsung dengan kepentingan fiskal daerah di Sulawesi Tengah.

Pertama, Sulawesi Tengah meminta agar wilayah yang memiliki aktivitas produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu, dapat diakui dalam skema daerah penghasil dan pengolah.

Kedua, pemerintah pusat didorong melakukan revisi terhadap mekanisme Izin Usaha Industri (IUI), sehingga perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aktivitas hilirisasi sektor hulu dapat memberikan manfaat yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi daerah.

Anwar menilai, perhitungan penerimaan bagi daerah semestinya mempertimbangkan keseluruhan rantai produksi mineral dan batu bara, mulai dari produksi, aktivitas pengolahan, PNBP hingga kontribusi industri terhadap penerimaan negara.

Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pusat pengolahan dapat memperoleh porsi penerimaan daerah yang lebih sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan industri tersebut.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT.Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil.

Bahlil disebut telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan regulasi yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Bahlil menegaskan pentingnya memastikan daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan maupun hilirisasi memperoleh porsi manfaat fiskal yang proporsional.

Ia juga memberikan batas waktu singkat kepada jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk melakukan peninjauan terhadap aturan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Menurut Bahlil, revisi Kepmen tersebut diperlukan agar rantai pasok serta kontribusi aktivitas pengolahan nikel di daerah, termasuk Sulawesi Tengah, dapat diakui secara proporsional. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari aktivitas hilirisasi tidak hanya terkonsentrasi pada tingkat nasional, tetapi juga memberikan imbal balik yang memadai bagi daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mendorong revisi kebijakan tersebut.

“Walau baru sebatas janji, oleh Menteri ESDM bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera deirealisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara itu.

Safri menilai, komitmen tersebut perlu terus dikawal hingga benar-benar diwujudkan dalam bentuk revisi regulasi. Menurutnya, perubahan kebijakan mengenai daerah penghasil dan daerah pengolah menjadi penting untuk memastikan Sulawesi Tengah memperoleh porsi manfaat yang lebih adil dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi di wilayahnya.* FRE