Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Gubernur Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan Kasus Besar

Palu (deadlinews.com) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6).

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama unsur Forkopimda, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Kepala BNN Provinsi, dan jajaran pejabat utama Polda Sulteng.

Dalam keterangannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi keberhasilan Polda Sulteng dalam mengungkap berbagai kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi seluruh jajaran Polda Sulteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Anwar juga menekankan pentingnya penindakan terhadap kasus narkotika demi melindungi generasi muda.

Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, sembari mengaitkan hal itu dengan program “Sulteng Berjamaah” dan “Sulteng Mengaji” sebagai langkah preventif dalam menekan angka kejahatan sosial.

“Mudah-mudahan Sulawesi Tengah senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng, Agus Nugroho, menjelaskan bahwa 40 kg sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP): Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala.

Dari operasi ini, empat tersangka diamankan, masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA.

Agus mengungkapkan, para tersangka terlibat jaringan narkoba internasional dan diduga berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia.

Mereka membawa sabu melalui jalur laut menggunakan pelabuhan rakyat, sebelum disebarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng mencatat total 48,6 kg sabu sitaan, dengan jumlah tersangka mencapai 447 orang.

Angka ini sedikit menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu 55,6 kg sabu dan 450 tersangka.

Secara kumulatif, upaya ini diklaim menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Selain pengungkapan kasus narkoba,  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak 18 tersangka ditangkap, dan 66 unit sepeda motor berhasil diamankan dari 53 unit hasil operasi Polda Sulteng dan 13 unit oleh Polresta Palu.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita berbagai alat yang digunakan pelaku seperti handphone, kunci letter T, obeng, dan pemutus kabel.

Modus operandi yang digunakan antara lain merusak kabel soket dan memotong pengaman kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sejumlah kendaraan diserahkan kembali secara simbolis kepada pemilik yang sah.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Kapolda menegaskan komitmen institusinya untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari Astra Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni reformasi hukum, birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.*

(dii)