Palu (deadlinews.com) – Seorang pria bernama Hasbi (56), warga Jl. Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat dugaan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kejadian berlangsung di rumah seorang saksi bernama Zalmin di Lorong Bukit Sofa, Kelurahan Talise.
Berdasarkan laporan kepolisian LP/B/1250/IX/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, korban saat itu sedang berada di rumah saksi ketika tersangka, A alias L (52), datang membawa sebilah pisau pendek (badik) yang disembunyikan di balik bajunya.
Tersangka langsung menuju lantai dua rumah tersebut untuk mencari seseorang bernama Luku. Tak lama kemudian, korban turut naik ke lantai dua dan bertemu tersangka. Di lokasi itu, keduanya terlibat pembicaraan mengenai persoalan utang piutang yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
Beberapa saat kemudian, saksi Zalmin dikejutkan dengan kondisi korban yang turun dari lantai dua dalam keadaan terluka parah di bagian pinggang. Luka tersebut diduga akibat tusukan badik yang menembus bagian belakang tubuh korban.
Hasbi segera dilarikan ke RS Anutapura Palu. Ia sempat menjalani perawatan intensif selama tiga hari. Namun, pada Senin, 15 September 2025, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek (badik) dan sehelai baju warna hitam milik korban. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna menguatkan proses penyelidikan kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka.
A alias L akhirnya ditangkap di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis malam, 18 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di betis kanan karena mencoba melawan.
“Jadi ini perkara karena hutang Rp160 ribu,” ujar Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat (19/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.*
Fredi
