PALU (DEADLINEWS.COM) – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen pengaturan pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjadi motor penggerak inovasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” yang digelar di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dra. Imelda, M.AP, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi.
Dalam sambutannya, Anwar Hafid menekankan bahwa tugas utama pemerintah pada hakikatnya adalah mengatur dan mengurus masyarakat, sehingga keberadaan produk hukum menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Bahasa seorang pemimpin adalah hukum. Karena itu, produk hukum daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujar Anwar.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki ruang besar untuk menghadirkan berbagai inovasi melalui regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semangat otonomi daerah, kata dia, harus dimanfaatkan untuk melahirkan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan melihat biro hukum hanya sebagai tempat mengurus persoalan hukum atau kasus. Biro hukum harus menjadi pusat lahirnya inovasi kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Anwar juga menyinggung tantangan efisiensi anggaran yang saat ini dihadapi pemerintah daerah. Ia menilai kondisi tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat kreativitas dan inovasi dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
“Kita harus jeli melihat potensi daerah yang bisa dikembangkan. Di situlah regulasi berperan penting sebagai instrumen untuk membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah turut menyoroti potensi strategis kawasan Selat Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Posisi kawasan tersebut yang berada di jalur pelayaran internasional dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi pusat layanan maritim dan perdagangan.
“Kita memiliki potensi luar biasa di Selat Makassar. Jika didukung regulasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kawasan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat besar bagi daerah-daerah di Sulawesi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, dibutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan produk hukum daerah yang tidak hanya berfokus pada kuantitas regulasi, tetapi juga kualitas serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengapresiasi pelaksanaan forum tersebut. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menilai rakor menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi daerah.
“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Longki.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai wilayah di Sulawesi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, serta mampu mendukung reformasi hukum nasional dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.* FRE














