Palu (deadlinews.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, Jumat (3/10).
Ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang menjabat sebagai Direktur CV Sentral Bisnis Persada.
Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, dalam rilis resmi yang diterima redaksi deadlinews.com group menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp3 miliar dari Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Kota Palu.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya yang menyimpang, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah Kota Palu. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu,” jelas Yudi.
Adapun rincian penggunaan anggaran tersebut terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,266 miliar. Namun, menurut Yudi, dalam realisasinya terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Dan dilaksanakan oleh ketiga tersangka yaitu: ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi bersama RBM selaku Direksi Operasional dan BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada,” ungkapnya.
Yudi menambahkan, pencairan dan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi Daerah Kota Palu senilai lebih kurang Rp1,3 miliar,” tuturnya.
Yudi menegaskan, demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan terhitung mulai Jumat (3/10) di Rutan Kota Palu.*
Fredi
