Palu (deadlinews.com) – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Jumat (28/8/26) malam.
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., menyatakan Rachmansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, terdakwa lainnya, Arifin Ukasa yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Daerah Morowali, dijatuhi putusan lepas (onslag) oleh majelis hakim.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya pada 7 Agustus 2026. Saat itu, JPU menuntut A. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dakwaan primer terhadap A. Rachmansyah Ismail tidak terbukti. Namun, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni terkait perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 60 hari.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,775 miliar. Namun, dalam tuntutan tersebut disebutkan nilai tersebut telah dikembalikan seluruhnya, masing-masing Rp4,5 miliar kepada Pemerintah Daerah Morowali dan Rp4,275 miliar melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.
Kuasa Hukum Soroti Pengembalian Kerugian
Setelah pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum Rachmansyah dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. & Rekan menyampaikan sejumlah hal terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum menilai pengembalian seluruh nilai pembayaran yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat lagi uang hasil transaksi yang dikuasai oleh terdakwa.
Mereka juga merujuk pada Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas permasalahan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Menurut kuasa hukum, pengembalian tersebut telah dilakukan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK.
Dalam persidangan, mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin, S.H., M.SA., juga disebut memberikan keterangan mengenai proses pengembalian temuan BPK tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pengembalian temuan BPK telah dilakukan sebelum rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) difinalisasi. Afridin disebut meminta agar pembayaran atas temuan tersebut segera dikembalikan agar Pemerintah Kabupaten Morowali dapat menyelesaikan tindak lanjut pemeriksaan.
Kuasa hukum menyebut Rachmansyah kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dilakukan secara bertahap hingga seluruh nilai yang dipersoalkan, sebesar Rp8,775 miliar, telah dikembalikan.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dokumen BPK yang menyatakan permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemulihan indikasi kerugian daerah.
Persoalan Status Tanah dan Bangunan
Selain mengenai pengembalian dana, tim kuasa hukum juga menyoroti kronologi kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, yang menjadi objek pengadaan Mess Pemda Morowali.
Menurut kuasa hukum, Rachmansyah membeli tanah dan bangunan tersebut dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., dalam dua tahap. Pembayaran pertama berupa panjar dilakukan pada Desember 2023, sedangkan pelunasan dilakukan pada Februari 2024.
Sementara itu, pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Morowali kepada Ismail disebut baru dilakukan pada 5 April 2024 sebesar Rp8,775 miliar.
Berdasarkan kronologi tersebut, kuasa hukum berpendapat tanah dan bangunan tersebut telah menjadi milik pribadi Rachmansyah sebelum Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan pembayaran atas pengadaan aset tersebut.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.
“Seharusnya masalah kerugian keuangan negara dalam perkara a quo harus diselesaikan secara administrasi diinternal Pemda Morowali terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” kata Ekka Pontoh, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Ekka Pontoh menambahkan, persoalan administrasi dalam pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 menurutnya seharusnya diselesaikan secara internal oleh Pemerintah Kabupaten Morowali.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan.
Menurut Ekka, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi pihaknya bahwa pengembalian seluruh kerugian keuangan negara patut menjadi pertimbangan dalam proses hukum perkara tersebut.
“Sehingga menurut Ekka Pontoh, SH, MH sangatlah beralasan jika Terdakwa Ir. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa di bebaskan dari segala Tuntutan dan di pulihkan nama Baik mereka,” ungkap Ekka.
Kuasa Hukum Sebut Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum
Menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan terhadap A. Rachmansyah Ismail, Ekka Pontoh juga menyatakan pihaknya meyakini putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut oleh penuntut umum.
Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang menurutnya mengatur mengenai putusan bebas.
Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan A. Rachmansyah Ismail telah memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Sementara itu, putusan lepas terhadap Arifin Ukasa menjadi bagian lain dari amar putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Mess Pemda Morowali tersebut.* FRE

