PALU (DEADLINEWS.COM) – Dugaan belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas perusahaan di kawasan industri menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenant yang beroperasi di kawasan industri, termasuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan, pajak, dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.
Menurut Safri, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan. Kepastian status perizinan dan kewajiban masing-masing tenant juga perlu dilihat dari sisi potensi penerimaan daerah.
Ia mempertanyakan apakah seluruh perusahaan yang beroperasi telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila terdapat tenant yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengandalkan izin induk pengelola kawasan, sementara kewajiban yang menjadi hak daerah belum dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
“Yang harus dibuka secara transparan bukan hanya seberapa besar nilai investasi atau pajak yang disetor ke negara, tetapi berapa banyak tenant yang benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pungutan yang menjadi hak daerah,” tegas Safri, Jumat (11/9/26).
Legislator dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu menilai besarnya nilai investasi serta aktivitas produksi di kawasan industri menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan aspek penerimaan daerah.
Menurutnya, aktivitas ekonomi yang bernilai besar semestinya turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Safri meminta Pemprov Sulteng melakukan inventarisasi dan penghitungan ulang terhadap potensi penerimaan daerah dari masing-masing tenant.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kewajiban daerah yang belum dibayarkan, belum dipungut, maupun yang belum teridentifikasi dalam sistem pengawasan pemerintah.
“Pertanyaan besarnya, berapa PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi hingga kini belum tertagih?” ucapnya.
Safri menegaskan, informasi mengenai potensi dan realisasi PAD dari aktivitas industri perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan besaran investasi, volume produksi, atau penerimaan pajak yang masuk ke kas negara. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui seberapa besar manfaat fiskal yang diterima daerah dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.
Minta Izin Induk Tak Jadi Celah
Safri juga mengingatkan agar keberadaan izin induk yang dimiliki pengelola kawasan tidak menjadi celah bagi tenant untuk mengabaikan kewajiban perizinan dan pungutan yang melekat pada kegiatan usaha masing-masing.
Jika hasil evaluasi menemukan perusahaan yang telah berproduksi namun belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pungutan daerah, pemerintah diminta segera menelusuri potensi penerimaan yang belum masuk dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Safri, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kelengkapan dokumen perusahaan. Lemahnya pengawasan berpotensi membuat daerah kehilangan sumber penerimaan, sementara aktivitas industri terus menghasilkan nilai ekonomi dalam skala besar.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya dijadikan lokasi pengerukan hasil produksi dan menanggung segala dampak lingkungannya, sementara potensi penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat justru lenyap akibat pengawasan perizinan yang lemah,” pungkasnya.
Safri menilai Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar dan seharusnya dapat menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia menilai persoalan tersebut membutuhkan kepemimpinan daerah yang lebih peka dalam memperjuangkan hak-hak fiskal Sulawesi Tengah.
“Sementara kekayaan alamnya (Sulteng) dirampok oleh kroni-kroni penjajah bangsa sendiri dari pusat. Oleh sebab itu kepemimpinan saat ini kita harapkan mampu merebut nilai kelayaan alam kita sesuai harapan masyarakat baik dalam bentuk dana bagi hasil (DBH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penghasilan daerah lainnya yang sah sesuai aturan,”tegas Safri.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan, memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, serta mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan yang secara sah menjadi hak Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, besarnya aktivitas industri dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat fiskal yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tengah.* FRE

