Demokrat Sulteng Siap Dampingi ASN Parimo yang Diperiksa Terkait Lomba Gerak Jalan

PARIGI (DEADLINEWS.COM) – Lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat berlangsung di jalur dua Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu sore (13/9/26).

Kegiatan tersebut dilepas oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Fathur Razaq, dan diikuti sejumlah kelompok peserta, termasuk pelajar serta ibu-ibu.

Suasana kegiatan berlangsung meriah. Peserta melintasi ruas jalan dengan beragam kostum, sementara sebagian mengenakan pakaian berwarna biru dengan atribut berlogo Partai Demokrat. Warga yang berada di sepanjang jalan turut menyaksikan jalannya kegiatan tersebut.

Namun, kegiatan itu kemudian menjadi perhatian setelah muncul pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, di sejumlah media daring terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dalam kegiatan tersebut.

Pernyataan itu berkaitan dengan penggunaan kostum berlogo partai yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip netralitas ASN.

Aktorismo menyebut, secara regulasi PNS tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas politik praktis dan keterlibatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong juga disebut akan melakukan penelusuran, pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat DPD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang nantinya dipanggil dan diperiksa.

“Kami dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat DPD Provinsi Sulawesi Tengah siap mendampingi secara sukarela dan cuma-cuma Para ASN yang dimaksud yang akan terperiksa,” kata Hasbar Alwi, SH.

Menurut Hasbar, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaburkan fakta maupun menghalangi proses pemeriksaan. Pendampingan diberikan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan ruang yang adil bagi ASN yang diperiksa.

“Kami ingin memastikan asas due process of law, praduga tak bersalah, dan proporsionalitas tetap dijaga. Jangan sampai ada kesimpulan pelanggaran tanpa melalui pemeriksaan materiil yang objektif dan berjenjang. Setiap orang berhak didengar keterangannya (Audi Et Alteram Partem) sehingga terpenuhi Rasa Adil” ujarnya.

Hasbar juga berpandangan bahwa penilaian terhadap netralitas ASN tidak semestinya hanya didasarkan pada penggunaan atribut atau pakaian yang dikenakan dalam sebuah kegiatan.

“Frasa ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua Golongan dan Partai Politik’ sebagaimana hal itu terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN”, haruslah dipahami secara utuh dan konkret sehingga tidak menimbulkan kesesatan penalaran hukum (Legal Reasoning Fallacy) dan/atau kekeliruan dalam menafsirkan UU (Misinterpretation), tegas Hasbar.

Ia menambahkan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN menurutnya harus melihat unsur perbuatan dan niat secara lebih menyeluruh. Menurut dia, perlu dibuktikan adanya tindakan aktif untuk mengajak, membujuk, atau mengarahkan dukungan politik serta adanya niat untuk berpihak.

“Fakta yang kami lihat tidak demikian. Kehadiran ASN pada acara itu tidak terlibat dalam mengajak atau meminta orang mendukung partai tertentu. Tidak ada orasi kampanye, tidak ada ajakan memilih. Yang ada adalah partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang terbuka untuk umum, yang digelar sore hari sebagai hiburan rakyat,” katanya.

Mengenai penggunaan atribut dan yel-yel yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan politik, Hasbar menilai hal tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks kegiatan secara keseluruhan.

“Terkait yel-yel dan atribut, menurut kami itu hanya bagian dari euforia saja. Ia adalah riak kegembiraan massa di sore hari, ekspresi spontan di tengah pesta jalanan, pekik yang lahir karena lelah dan gembira berjalan bersama, bukan sebuah ikrar politik yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hukum disiplin tidak menghukum riak, hukum menilai niat dan perbuatan yang dapat dibuktikan secara materiil,” ujarnya.

Hasbar mengatakan, mekanisme pemeriksaan terhadap ASN juga harus mengacu pada ketentuan disiplin yang berlaku. Ia menilai dugaan pelanggaran tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan terhadap atribut yang digunakan seseorang dalam suatu kegiatan.

“Kami akan dampingi secara sukarela di setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan, baik di internal BKPSDM maupun jika nantinya ada koordinasi dengan Bawaslu. Kami akan buka fakta bahwa ini adalah kegiatan sosial, bukan politik praktis,” tutup Hasbar Alwi.* FRE