Palu (deadlinews.com) – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, program beasiswa BERANI CERDAS menunjukkan peningkatan signifikan.
Pada tahun anggaran dan pembelajaran 2026, jumlah penerima manfaat program tersebut mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah penerima sebelumnya yang tercatat sebanyak 23.569 orang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Firmanzah, menjelaskan bahwa pada semester ganjil 2025 terdapat 23.568 penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar.
“Kemudian pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22,414 orang, sebab sudah sebagian tamat atau sudah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp, 80,054,134,184,” demikian dijelaskan Firmanzah pada redaksi, Selasa (8/9/26) melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Firmanzah, total anggaran program beasiswa BERANI CERDAS pada 2026 mencapai sekitar Rp260,4 miliar. Anggaran tersebut mencakup penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang, sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar 47 ribu mahasiswa penerima manfaat.
Sementara itu, anggaran program pada 2025 tercatat sekitar Rp84,04 miliar, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp260,406 miliar.
Selain beasiswa bagi mahasiswa, program tersebut juga mencakup berbagai bentuk dukungan pendidikan. Untuk jenjang S2 diberikan kepada 100 orang, S3 sebanyak 20 orang, dokter spesialis 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.
Dukungan juga diberikan melalui pembiayaan SPP bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam desil 1 hingga 5. Pada 2025, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp1,09 miliar dan meningkat menjadi Rp1,75 miliar pada 2026.
“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA tahun 2025 sebesar Rp, 4,34 miliyar dan tahun 2026 sebesar Rp, 4,52 miliyar. Selain itu ada anggaran pembiayaan UKK dan Prakerin bagi siswa SMK tahun 2025 sebesar Rp, 39,95 miliyar dan tahun 2026 sebesar Rp, 21,56 miliyar,” ujarnya.
Firmanzah menambahkan, pemerintah juga memberikan beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN, serta pendidik profesi. Pada tahun anggaran 2025, anggarannya mencapai Rp1,857 miliar dan meningkat menjadi Rp5,23 miliar pada 2026.
Untuk mendukung transformasi pendidikan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran bagi perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital di SMA dan SMK. Anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp480 juta pada 2025 dan Rp430 juta pada 2026.
Sementara itu, bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan sederajat dari kelompok desil 1 hingga 5 mencapai Rp5,09 miliar pada 2025 dan Rp1,785 miliar pada 2026.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp, 178,837 miliyar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp, 355,261 miliyar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp, 4,7 Triliun,” jelasnya.
Pendidikan sebagai Hak Dasar
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak dan terjangkau.
Semangat tersebut juga sejalan dengan pesan Al-Qur’an melalui perintah membaca atau Iqra. Makna Iqra tidak sebatas aktivitas membaca secara tekstual, tetapi dapat dimaknai secara luas sebagai dorongan untuk belajar, memahami, meneliti, dan mengembangkan pengetahuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas manusia.
Atas dasar itu, pemerintah daerah mendorong agar pembiayaan pendidikan dapat semakin mudah diakses masyarakat sehingga kualitas sumber daya manusia terus meningkat. Salah satu target yang digaungkan melalui program tersebut adalah terwujudnya minimal satu sarjana dalam setiap rumah tangga melalui semangat “BERANI CERDAS SULTENG NAMBASO”.
Jaminan terhadap hak pendidikan juga telah ditegaskan dalam konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya, Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pada Ayat (3), pemerintah diamanatkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan diatur dengan undang-undang.
Ayat (4) mengatur bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sementara Ayat (5) menegaskan kewajiban pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Selain pendidikan, aspek kebudayaan yang memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan pendidikan nasional juga mendapat landasan konstitusional melalui Pasal 32 UUD 1945.* FRE

