Dugaan Korupsi BPHTB di Bapenda Palu, BPKP Temukan Kerugian Negara Sekitar Rp2,6 Miliar

Palu (deadlinews.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kota Palu untuk periode 2018–2019.

Temuan tersebut merupakan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dugaan penyimpangan penerimaan BPHTB. Nilai kerugian tersebut disampaikan dalam ekspose perkara antara BPKP dan penyidik.

“Hasil ekspose perkara bersama BPKP ada nilai kerugian negara Rp2 miliar lebih, namun hasil tertulis resmi BPKP belum diserahkan ke kami,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Palu, Junaedi, seperti dikutip dari media alkhairaat.id, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, dokumen audit resmi belum diserahkan karena ketua tim auditor BPKP mengalami kecelakaan tunggal dan saat ini masih menjalani perawatan medis. Selain itu, auditor tersebut juga telah dimutasi ke kantor pusat.

Meski demikian, Junaedi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Hasil audit kini dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung serta diserahkan pada akhir Mei 2026.

“Semua tidak menjadi halangan, saat ini dalam proses penyusunan. Tidak ada aral melintang, akhir Mei diserahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi secara tertulis.

“Sebab penetapan tersangka harus memiliki bukti tertulis,” katanya.

Kasus dugaan penyimpangan BPHTB ini mulai mencuat pada 2024 dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025. Berdasarkan rincian sementara, dugaan penyimpangan mencapai Rp15,39 miliar pada 2018 dan Rp6,33 miliar pada 2019.

Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda, serta rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak pada 2018. Total dana yang diduga tidak masuk ke kas umum daerah tercatat sekitar Rp2.664.484.054.

Modus yang diduga digunakan adalah tidak menyetorkan pembayaran BPHTB dari wajib pajak ke rekening kas daerah melalui Bank Sulteng.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu, Affan, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

“Mhn maaf coba konfirmasi di OPD teknisnya, terkait hal tersebut belum ada infonya,” kata Affan melalui pesan singkat, Jumat (24/4).

Saat ditanya mengenai pendampingan hukum, Affan menyebut pihaknya belum menerima laporan atau permintaan bantuan.

“Kami belum dimintai bantuan dari OPD teknisnya, dan tidak ada laporan kepada kami,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Hal serupa juga terjadi pada mantan Kepala Bapenda periode 2018–2019, Farid Lembah, yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *