Komisi C DPRD Kota Palu Desak Putuskan Kontrak Dengan Kontraktor Yang Gagal

Palu (deadlinews.com) – DPRD Kota Palu, khususnya Komisi C, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta pihak kontraktor sebagai rekanan.

Dalam rapat RDP tersebut, Komisi C dihadiri oleh Ketua Abdulrahim Nazar, Sekretaris Andris, Wakil Ketua Zet Pakan, serta anggota Alfian Chaniago, Lewi, Vivi Irade, dan Andika.

Komisi C menyoroti beberapa proyek besar dengan anggaran APBD, antara lain gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran lebih dari 9 miliar, lapangan Talise Valangguni dengan anggaran lebih dari 4 miliar, masjid Huntap Tondo dengan anggaran 15,9 miliar, gedung kantor Dinas Sosial dengan anggaran 7,5 miliar, taman Lasoso dengan anggaran lebih dari 10 miliar, serta sejumlah proyek lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 85 kegiatan proyek di Dinas PU.

Proyek-proyek tersebut dipastikan tidak selesai pada tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Komisi C mendorong serta mendesak agar dilakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak kontraktor dan memasukkan mereka dalam daftar hitam.

Komisi C juga menyoroti kontraktor yang sama mendapatkan hingga tiga proyek sekaligus, meskipun sudah terlihat bahwa mereka tidak mampu menyelesaikannya karena keterbatasan arus kas perusahaan. Ke depan, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Komisi C menduga ada kemungkinan keterlibatan makelar proyek yang memanipulasi proses lelang.

Selain itu, dalam rapat tersebut, perwakilan dari Bagian Keuangan Daerah menyampaikan bahwa pembayaran proyek sering terlambat karena kas daerah sering kosong. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran kepada kontraktor.

Komisi C menilai bahwa kegiatan proyek-proyek ini terkesan tidak direncanakan dengan baik dan tidak disesuaikan dengan rasio penerimaan PAD Kota Palu. Untuk itu, Komisi C mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi proyek-proyek ini dan meninjau kembali kegiatan pada tahun 2025 agar tidak terjadi permasalahan serupa seperti di tahun 2024.

Komisi C juga meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan jika diperlukan, melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap kesalahan dalam proyek-proyek tersebut.

Pada tanggal 26 Desember, Komisi C berencana melakukan kunjungan lapangan, dan pada tanggal 27 Desember, akan mengadakan rapat lanjutan dengan dinas terkait.*

(aqs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *