Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, Kunci Kemandirian Fiskal

Jakarta (deadlinews.com) – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.

PKS OP4D bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat dan daerah melalui kerja sama dalam berbagai aspek teknis administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini mencakup pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak secara bersama, bimbingan teknis, serta upaya pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa kemandirian fiskal daerah sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, dalam mendukung pembangunan nasional dan peningkatan layanan publik, pemerintah daerah diberi kewenangan lebih dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah secara lebih optimal.

Penguatan Local Taxing Power menjadi salah satu dari empat pilar utama yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tujuannya adalah memperkuat kewenangan daerah dalam memungut pajak, memperluas basis pajak, serta meningkatkan efektivitas pemungutan dan transparansi perpajakan guna meningkatkan pendapatan daerah.

Sejak 2019, PKS OP4D telah diterapkan melalui lima tahap, dimulai dari uji coba pada 16 Juli 2019 dengan tujuh pemerintah daerah (pilot project).

Tahap kedua pada 2020 melibatkan 78 pemda, tahap ketiga pada 2021 bertambah menjadi 83 pemda, tahap keempat pada 2022 dengan 86 pemda, dan tahap kelima pada 2023 mencakup 113 pemda.

Hingga kini, total 367 pemerintah daerah telah bergabung dalam program ini. Implementasi yang semakin luas ini telah memberikan hasil positif, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, terutama dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak dan realisasinya.

Selain itu, dilakukan juga pengembangan kapasitas aparatur perpajakan daerah melalui bimbingan teknis oleh DJP dan DJPK.

“Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan,” ujar Luky.

Pada tahun ini, PKS OP4D akan semakin diperkuat dengan kebijakan baru, termasuk implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024 terkait Penilaian PBB-P2.

Selain itu, PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah akan memberikan landasan lebih kuat bagi optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Sejak pertama kali diterapkan, PKS OP4D menjadi instrumen strategis dalam mendukung local taxing power.

Melalui integrasi data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan bersama yang lebih efektif, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan, program ini diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *