Pasangan Suami Istri di Palu Diringkus Satresnarkoba karena Sabu di Kos-Kosan Tavanjuka

Palu (deadlinews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, berinisial F.R. (26) dan F.A.S. (24), diamankan pada Kamis (9/10) sekitar pukul 15.20 WITA di sebuah rumah kos di Jl. Pue Bulu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas pakai.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tatanga.

“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Usman.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan berencana mengonsumsi sekaligus menjual kembali barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Tatanga. Keduanya juga positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes awal,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Fredi