Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025: Revisi

Jakarta (deadlinews.com) – Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri, resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Revisi Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ, Rabu (5/3).

Edaran ini mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB ini disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan program pembangunan sumber daya manusia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penyesuaian Pembelajaran Selama Ramadan

Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pendidikan tetap berlangsung selama bulan Ramadan, namun dengan beberapa penyesuaian.

Tujuannya adalah agar siswa tetap mendapatkan pendidikan berkualitas sekaligus memiliki waktu untuk beribadah, berinteraksi dengan keluarga, serta mempersiapkan mudik dan perayaan Idulfitri dengan lebih baik.

Berikut adalah ketentuan pembelajaran selama Ramadan 2025:

  1. Pembelajaran Mandiri – Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah – Mulai 6 hingga 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah dengan tambahan program keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, kajian keagamaan, kegiatan berbagi, serta aktivitas lain yang meningkatkan iman dan akhlak. Murid yang beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
  3. Libur Idulfitri – Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 21-22, 24-28 Maret, serta 2-5, 7-8 April 2025. Selama masa libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
  4. Kembali ke Sekolah – Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua

Dalam edaran ini, pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta sekolah/madrasah diinstruksikan untuk menyesuaikan jadwal pembelajaran selama Ramadan agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Selain itu, orang tua juga memiliki peran penting dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.

Dengan diterbitkannya SEB ini, pemerintah juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Bersama sebelumnya, yakni Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dengan kegiatan pendidikan, sehingga siswa tetap memperoleh ilmu tanpa mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan suci.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *