Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Pastikan Anggaran Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/26).

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri langsung rapat paripurna tersebut.

Penandatanganan nota kesepakatan menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan dinamika pembangunan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan dengan orientasi utama pada kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur.

Menurut Anwar Hafid, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program-program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan anggaran secara mendalam dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Gubernur berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Anwar Hafid juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi modal penting untuk memastikan program-program prioritas daerah dapat terus berjalan.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur.* FRE