Proyek Pengadaan Mobiler Rp1,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kota Palu Disorot, Penyedia: “Kami Jual Lewat E-Katalog”

Palu (deadlinews.com) – Proyek pengadaan mobiler berupa 3.844 unit kursi dan meja (masing-masing 1.922 unit) senilai kurang lebih Rp1,4 miliar pada tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kota Palu kini menjadi sorotan, seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Diketahui, proyek tersebut dijalankan melalui skema pembelian secara elektronik (e-purchasing) menggunakan platform E-Katalog, di mana penyedia menjual produknya secara daring dan kemudian dibeli langsung oleh Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran. Mobiler tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Palu.

“Kami menjual produk meja dan kursi (mobiler) melalui E-Katalog, pihak Dinas Pendidikan Kota Palu menyetujui dan membeli produk kami. Lalu di mana korupsinya? Karena harga dan barangnya jelas di E-Katalog,” ungkap Hendra, salah satu pihak penyedia, saat diwawancarai oleh grup deadlinews.com, dan deadlinews.com) pada Rabu (30/7) di salah satu warung kopi di Kota Palu.

Menurut Hendra, seluruh mobiler tersebut masih berada dalam masa garansi selama satu tahun.

“Artinya, kalau ada kerusakan, kami siap mengganti. Termasuk jika ada temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulteng,” ujarnya.

Namun, Hendra mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Palu terkait adanya temuan sebesar Rp300 juta yang disebut dalam laporan BPK RI.

“Kalau temuan sebelumnya hanya Rp20 juta, kami sudah mengembalikannya. Tapi terkait temuan sekitar Rp300 juta yang disampaikan BPK RI melalui surat ke Dinas Pendidikan Kota Palu, kami tidak pernah diberitahu. Makanya kami bingung, kok tiba-tiba kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan,” tambahnya.

Padahal, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk menyampaikan temuan kepada pihak ketiga (rekanan) jika berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.

Pasal tersebut mewajibkan pejabat yang bertanggung jawab untuk:

  1. Menyampaikan informasi hasil temuan kepada pihak terkait;
  2. Melakukan perbaikan dan penyelesaian atas rekomendasi BPK;
  3. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menegaskan pentingnya akuntabilitas publik.

Sementara itu, Kejari Palu telah menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami sedang menyidik dugaan korupsi proyek mobiler di Dinas Pendidikan Kota Palu. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk penetapan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, saat dikonfirmasi deadlinews.com group pada Rabu (23/7) dan Minggu (27/7) di Palu.

Dalam proses penyidikan ini, sedikitnya 10 orang telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi, serta dua rekanan, yakni Hendra dan Zul.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi, belum memberikan konfirmasi meskipun telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp sejak Senin hingga Rabu (28–30/7).

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), keterlibatan Kadis Pendidikan tentu menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobiler tersebut.*

Fredi