Banggai (deadlinews.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah mencapai kesepakatan penting dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) di Kabupaten Banggai. Melalui rapat intensif selama tujuh jam, disepakati pengembalian lahan seluas 2,5 hektare yang terdiri dari 15 sertifikat kepada warga transmigrasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili.
Kesepakatan tersebut sejalan dengan rekomendasi rapat Satgas PKA dan Pokja Sumber Daya Alam (SDA) Banggai yang sebelumnya digelar pada 15 September 2025.
Berdasarkan keterangan warga, sengketa agraria ini bermula dari tindakan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang menghimpun sertifikat tanah milik warga transmigrasi dan menjadikannya sebagai agunan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.
Setelah melalui proses fasilitasi dan mediasi yang intensif, sebanyak 15 sertifikat tanah berhasil dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak masyarakat atas aset tanah mereka.
Ia menegaskan, pengembalian hak milik tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi bagi warga terdampak.
Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4) itu dipimpin langsung oleh Eva Bande, didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai, Sunarto Lasitata. Pertemuan ini dinilai sebagai bentuk komitmen serius pemerintah dalam menangani konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Menurut Eva, capaian tersebut menjadi langkah awal yang positif dalam penyelesaian berbagai konflik lahan di Kabupaten Banggai. Ia berharap keberhasilan mediasi di Desa Singkoyo dapat menjadi model penyelesaian bagi sengketa serupa di wilayah lain.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat dalam menciptakan penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Warga Antusias Sambut Monev
Antusiasme warga terlihat jelas sejak awal kegiatan. Sejumlah warga memadati Kantor Bupati Banggai di Bukit Halimun untuk mengikuti jalannya monev. Mereka berharap pemerintah, khususnya melalui Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dapat memberikan solusi atas konflik yang telah berlangsung sejak 2007.
Perwakilan warga, Maharwati dan Saji, menyampaikan harapan agar Satgas PKA dapat segera menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung hampir dua dekade dan kerap diwarnai persoalan hukum bagi warga.
Fokus pada Tiga HGU Bermasalah
Dalam monev tersebut, perhatian juga tertuju pada tiga Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah, yakni HGU 29, HGU 30, dan HGU 31. Namun, Satgas PKA bersama Pokja SDA Banggai belum dapat mengambil keputusan final terkait ketiga HGU tersebut.
Satgas meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai untuk membuka dokumen Panitia B yang berfungsi melakukan pemeriksaan dan kajian data fisik serta yuridis dalam proses pemberian maupun perpanjangan HGU.
Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai menyebut dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Menanggapi hal ini, Satgas PKA berencana mengajukan permohonan resmi kepada PPID BPN Sulawesi Tengah untuk memperoleh data tersebut sebagai bahan konsultasi ke kementerian terkait di Jakarta.
Warga Terus Perjuangkan Hak
Di sisi lain, konflik antara warga dan PT KLS masih terus berlanjut. Warga Desa Toili, termasuk Maharwati, mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah mereka sejak 2015, menyusul klaim sepihak perusahaan atas lahan milik keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti sah terkait proses pembelian lahan tersebut.
Sebagai bentuk perlawanan, warga tetap melakukan aktivitas panen di atas lahan yang disengketakan sebagai upaya mempertahankan hak mereka.
Kasus terbaru juga menimpa seorang warga Dusun Agro Estate, Abdul, yang dilaporkan atas dugaan pencurian buah sawit. Abdul membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya sebagai pembeli dari warga.
Ia sempat ditahan di Polsek Toili sebelum akhirnya dibebaskan, dan kini menuntut kejelasan hukum atas penahanan kendaraan miliknya yang telah dilimpahkan ke Polres Banggai.
Monev Dilanjutkan
Agenda monitoring dan evaluasi yang mencakup sengketa agraria pada sedikitnya 15 perusahaan di Kabupaten Banggai akan dilanjutkan pada Selasa (14/4).
Dalam rapat sebelumnya, Satgas PKA baru menyelesaikan pembahasan terhadap empat perusahaan. Pemerintah berharap proses ini dapat menghasilkan solusi komprehensif bagi penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah.* FRE











