Kejati Sulteng Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan oleh PT RAS

Fredy (deadlinews.com) – Palu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memaksimalkan penyidikan dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN oleh group PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dari group PT Asra Agro Lestari.

Hari Rabu (9/10/2024), direktur PT RAS, Doni Yoga Pradana menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulteng yang dimulai dari pukul 09:00 Wita.

Diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan  PT RAS – anak perusahaan group PT Astra Agro Lestari, kurang lebih Rp. 79 milyar selama mengusaha atau mencaplok lahan Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara.

“Hari ini Direktur PT RAS atas nama Doni Yoga Prada diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 Wita,” kata Kasi Penkum Kejati, Laode Sofyan, SH., MH. menjawab pesan konfirmasi deadline-news.com group Rabu siang (9/10/2024), sekira pukul 12:51 Wita.

Terkait hasil perhitungan tim audit Independen dari tim Penyidik Kejati yang menemukan kerugian negara mencapai Rp. 79 miliyar dari 1 item, Laode Sofyan menjawab hal tersebut baru perhitungan sementara, hasil auditnya belum keluar.

Penyelidikan dugaan korupsi PT RAS dari group PT Astra Agro Lestari Group makin mencuat saat salah seorang manajer area PT RAS bernama Oka Arimbawa telah diperiksa lebih dahulu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selama 7 jam sebulan sebelumnya, Kamis(12/9/2024).

Pemeriksaan Oka mulai dari pukul 11:00 Wita hingga pukul 18:00 Wita. Pemeriksaan itu diduga atas pencaplokan lokasi perkebunan PTPN XIV dan dugaan tindak korupsi didalamnya.

Informasi yang dihimpun dari sumber lain di Morowali Utara, pada tahun 1999, PT PN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU.

Menurutnya pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses HGU untuk PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

“Sebelumnya PT RAS dari group Astra Agro Lestari memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut PT RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN XIV seluas ribuan Hektare,” terang sumber itu.

Atas dugaan pelanggaran hukum itu, tim penyidik Kejati Sulteng telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT RAS dengan rincian berikut :

-7 unit Dump Truck

-1 unit Fie Truck

-1 unit Tractors

-1 unit Truck Self Loader

-1 unit Excavator

-1 unit Light Truck

-1 unit Hilux

-1 unit Bulldozer

-1 unit Compactor

-1 unit Motor Grader

-1 unit Dump Track

-2 unit Light Truck

-1 unit Truck Tangki

-1 unit Ambulans

-7 unit Generator Set

Sebelumnya Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT RAS.

“Iya benar saya dimintai keterangan oleh penyidik,” pengakuan singkat Oka Arimbawa menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com dan deadlinews.co senin sore bulan lalu (16/9-2024).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *