Tim Hukum Gubernur Sulteng Daftarkan Surat Kuasa, Sidang Perdana Gugatan Dijadwalkan 23 September

Parigi (deadlinews.com) – Tim hukum Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (17/9/26).

Pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan formal dalam proses persidangan, sekaligus menegaskan kedudukan hukum tim kuasa dalam mewakili Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pihak tergugat.

Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Munafri, S.H., didampingi Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H., mendaftarkan surat kuasa tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Parigi. Ketiganya merupakan penerima kuasa dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku prinsipal.

“Bahwa pada kesempatan ini Kamis (17/9/26), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng mendaftarkan surat kuasa khususnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masing Munafri, S.H, yang didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H dan M. Rusli, S.H, kesemuanya merupakan Penerima Kuasa dari Prinsipal yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid,” ungkap Munafri

Munafri mengatakan, berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah telah dijadwalkan pada 23 September 2026.

“Nah, sekarang kami telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi, dalam artian bahwa kami telah memiliki Legal Standing mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk melalui kantor kuasanya Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.

Menurut Munafri, sidang perdana tersebut akan memasuki agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Ia mengatakan tim hukum Gubernur telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi setelah gugatan dibacakan.

“Setelah agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat, maka tiba waktunya kami selaku Tergugat untuk mengajukan keberatan (Eksepsi), untuk materi eksepsi kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara, biarlah hal ini jadi bahan dan merupakan strategi Kami dalam menangani Perkara ini,” ungkap Munafri.

Munafri berharap eksepsi yang nantinya diajukan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.

Namun, ia menegaskan materi eksepsi belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan strategi hukum tim dalam menangani perkara tersebut.

Namun kata dia, “sedikit menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan Eksepsi nanti, mereka berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan Eksepsi Kami pada agenda Putusan Sela, sehingga perkara tersebut berakhir di Putusan Sela nanti.”* FRE