Palu (deadlinews.com) – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Novalina, menghadiri rapat paripurna yang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kota Palu, Kamis (13/3).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov Novalina, Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif dalam membahas Raperda yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada dewan yang terhormat untuk mengemban tugas membahas rancangan peraturan daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang kita cintai bersama,” ujar Novalina.
Terdapat tujuh Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ini, yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
- Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Raperda tentang Ketenagakerjaan.
- Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Seluruh Raperda tersebut telah melalui proses identifikasi dan kajian mendalam dalam tahap perencanaan sehingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Oleh karena itu, Raperda tersebut dianggap layak untuk dibahas lebih lanjut agar dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Arus Abdul Karim, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sulteng, staf ahli gubernur, para asisten, dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.*
(dii)