Luwu Utara (deadlinews.com) – Warga Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, digegerkan dengan penemuan sesosok perempuan dalam kondisi meninggal dunia di atas aspal jalan poros Palopo–Masamba, Jumat (6/2) subuh.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar sekitar pukul 04.00 Wita dalam kondisi tergeletak di badan jalan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 05.00 Wita, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga merupakan kasus tabrak lari, dan penanganannya dilakukan oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Luwu Utara.
“Diduga tabrak lari, ditangani unit laka satlantas,” ujar Iptu Kadek Andi Pradnyadana, melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/2).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Luwu Utara, AKP Yusri, mengungkapkan bahwa identitas korban telah diketahui. Korban diketahui berinisial B.S., berusia sekitar 30 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
AKP Yusri menjelaskan, indikasi sementara kematian korban mengarah pada kecelakaan lalu lintas dengan dugaan tabrak lari.
Dugaan tersebut didasarkan pada kondisi luka yang dialami korban serta posisi korban yang berada di badan jalan saat pertama kali ditemukan.
“Untuk sementara indikasinya akibat kecelakaan lalu lintas (tabrak lari), dilihat dari luka yang dialami korban dan posisi korban di badan jalan saat ditemukan. Namun, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Yusri.
Setelah diamankan, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Andi Djemma untuk keperluan pemeriksaan medis dan proses identifikasi. Selanjutnya, jenazah telah diambil oleh pihak keluarga pada Jumat siang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab kematian korban.* ESRA



















