LUWU (DEADLINEWS.COM) – Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, setelah tim penyidik menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan program yang diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut.
Salah satu tersangka berinisial MF, diketahui merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar sekaligus suami mantan Bupati Luwu Utara dua periode.
Selain MF, penyidik juga menetapkan ZF yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MJ, RN, dan AF yang diduga terlibat dalam pelaksanaan serta pengelolaan program tersebut.
Muhandas menjelaskan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas dalam konferensi pers, Kamis (5/3).
Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu tahun 2024 tercatat tersebar di 152 titik kegiatan yang ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi bagi kelompok tani. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee agar proyek irigasi dapat diperoleh dan dilaksanakan.
“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.
Uang tersebut diduga menjadi syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan proyek dalam program P3A-TGAI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program P3A-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani meningkatkan ketersediaan air irigasi serta mendukung produktivitas pertanian. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi merugikan kelompok tani sebagai penerima manfaat utama.* FRE















