Palu (deadlinews.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Kurrusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (11/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Sofyan, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Iya benar, pada hari ini Kamis (11/12), penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa 2 (dua) bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Laode.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing bidang tanah tersebut memiliki luas 72 m², sesuai Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Laode menambahkan, sebelum penyitaan tanah ini, tim penyidik Kejati juga telah mengamankan sejumlah aset lain, yakni sebuah mobil mewah dan sebuah rumah di kompleks perumahan elit Tallasa City Makassar milik Ahlis (AH), mantan Kades Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.* FRE














