Kepala Perwakilan Ombudsman – Iqbal Andi Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu 

Palu (deadlinews.com) – Usai dilaporkan ke Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kepala Perwakilan Ombudsman Moh. Iqbal Andi Mangga buka suara.

“Perlu saya tegaskan bahwa AH Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan nama lengkap Yayasan Anwar Hafid Indonesia,”jelas mantan ketua DPRD kota Palu itu dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com group Ahad (27/10-2024).

Menurutnya Yayasan ini dibuat dengan akta notaris Jafar, S.H., M.Kn. dan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah sebagai sebuah lembaga dengan program kegiatan sosial dan pendidikan, sejak tahun 2019.

“Dalam struktur yayasan tersebut saya tercatat sebagai direktur yayasan,” kata Iqbal.

Ia menegaskan lembaga ini tidak berkecimpung dalam urusan politik, karena banyak elemen yang terlibat didalamnya yang menjadi satu kesatuan kerja kerja yayasan.

“Kalau pun ada personal yang terlibat sebagai timses gubernur, baik calon nomor 1, 2 dan 3 itu adalah bersifat keterlibatan pribadi, karena yayasan ini dibentuk saat tiga calon Gubernur Sulteng 2024 itu masih bersatu pada tahun 2019, “terangnya.

“Jadi saya tegaskan bahwa AH Foundation adalah bukan lembaga tim sukses satu Paslon dan tidak bermain di ranah politik baik legislatif maupun pilkada,”tutur Iqbal menambahkan.

Iqbal mengungkapkan apalagi jika dikaitkan dengan posisinya sebagai kepala ombudsman yang memang mengawasi semua pergerakan calon Gubernur yang berpotensi maladministrasi seperti penggunaan ASN, fasilitas negara, dan beberapa potensi pelanggaran kegiatan politik tentu saja dilakukan pengawasan bagi semua calon gubernur tanpa terkecuali.

“Apalagi saya sudah menjadi direktur AH Foundation ini sebelum saya jadi kepala ombudsman dan tidak ada larangan pada rangkap jabatan ini,”ungkapnya.

Iqbal mengatakan karena lembaga ini sama dengan ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan – tujuan kebahagiaannya.

“Saya minta Bawaslu tidak bermain dua kaki dalam persoalan ini. Saya sudah menemukan cerita dibalik laporan tersebut,”kata Iqbal.

Iqbal menyarankan Bawaslu hendaknya benar – benar obyektif dan melakukan klarifikasi sebelum membuat keputusan.

Iqbal menilai cara mengambil keputusan sendiri tanpa klarifikasi memperlihatkan bahwa ada asas pemeriksaan laporan yang tidak dilaksanakan dan itu menjadi celah hukum untuk melakukan laporan balik kalau kajian Bawaslu ternyata sepihak.

“Ketua Bawaslu saya minta bertindak sebagai pengawas obyektif jangan jadi corong kepentingan salah satu kandidat di Pilkada ini,”pinta Iqbal.

Sebelumnya telah diberitakan kantor berita Antara biro Sulteng dibawah judul:

“Ketua Ombudsman Sulteng dilaporkan ke Bawaslu”.

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) – Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.

“Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsAap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata salah satu tim hukum ‘Beramal’ Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.

Dia menjelaskan Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.

Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.

“Kami memasukan laporan ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024,” ungkapnya.

Kata dia, laporan tim ‘Beramal’ telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng. Pihak Bawaslu telah berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. ***

_frd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *