Palu (deadlinews.com) – Ketua Front Pemuda Kaili (FPK), Erwin Lamporo, menegaskan pentingnya peran serta para pengusaha dalam mendukung kegiatan pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/6/2025).
“Para pengusaha yang berusaha di daerah ini seharusnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, seperti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) pemda,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa panitia pelaksana kegiatan seperti Semarak Sulteng Nambaso, yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki sistem pertanggungjawaban administratif yang jelas.
Termasuk di dalamnya rincian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat.
“Penggunaan anggaran akan diketahui secara rinci setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026,” tambahnya.
Terkait adanya laporan masyarakat ke aparat penegak hukum (APH) mengenai kegiatan tersebut, Erwin menyatakan hal itu wajar dalam konteks pengawasan publik.
Namun demikian, ia menekankan bahwa APH juga akan menunggu hasil audit resmi dari BPK.
Ia pun meyakini bahwa panitia pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, merupakan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan tugas secara profesional.
“Panitia ini saya percaya mampu mengelola kegiatan secara akuntabel, termasuk dalam hal permintaan dukungan dari pihak ketiga,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan Semarak Sulteng Nambaso memberikan dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Palu.
“Misalnya, penjual air mineral yang biasanya hanya laku satu dus per hari, saat acara bisa menjual hingga 10 dus per hari,” ungkapnya.
Ia juga meyakini bahwa laporan keuangan panitia disusun dengan jelas, memisahkan antara item yang dibiayai oleh APBD dan yang dibantu oleh pihak ketiga.
“Yang penting, sumbangan dari pihak ketiga harus sukarela, tidak mengikat, serta peruntukannya jelas dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Regulasi Terkait Sumbangan Pihak Ketiga
Mengutip ketentuan yang tersedia secara publik, sumbangan dari pihak ketiga untuk kegiatan pemda, termasuk perayaan HUT daerah, diperbolehkan dengan beberapa syarat:
- Sukarela – Tidak ada paksaan dalam pemberian sumbangan.
- Tidak Mengikat – Tidak boleh menimbulkan kewajiban tertentu bagi pemerintah.
- Sesuai Peraturan – Harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
- Dicantumkan dalam APBD – Sumbangan dalam bentuk uang atau setara uang wajib dimasukkan dalam APBD untuk menjamin akuntabilitas.
- Pengelolaan Aset – Barang atau aset yang disumbangkan menjadi milik daerah dan dikelola sesuai ketentuan hukum.
Sebagai contoh, jika ada perusahaan swasta yang memberikan dukungan dana untuk kegiatan HUT daerah, selama dilakukan secara sukarela dan sesuai aturan, hal itu diperbolehkan.
Namun, Erwin mengingatkan, anggaran utama sebaiknya tetap berasal dari APBD, sementara sumbangan pihak ketiga hanya bersifat pelengkap.*
(dii)