Krisis Internal KONI Sulteng: Husin Alwi Klaim Dinonaktifkan Sepihak

Palu (deadlinews.com) – Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Tengah (KONI Sulteng), Husin Alwi disebut-sebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekum sejak awal Januari 2025 tanpa melalui mekanisme organisasi.

Husin Alwi mengaku kaget dengan keputusan pimpinan KONI Sulteng yang menonaktifkan dirinya secara sepihak tanpa ada rapat pengurus apapun.

“Saya kaget tiba-tiba tidak dimasukkan lagi di Group Sekretariat KONI Sulteng 2025 dan saya dengar sudah ada pengusulan penggantian Sekum KONI ke Pusat. Padahal seingat saya, tidak pernah ada rapat pengurus untuk membahas posisi Sekum KONI Sulteng ini,” ujar Husin Alwi kepada wartawan di Palu, Senin (20/01).

Husin Alwi mengaku, dirinya mendapat informasi bahwa Sekretariat KONI Sulteng telah menggelar rapat pada Sabtu (18/01) malam, yang dipimpin langsung Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu dengan agenda penggantian Sekum KONI Sulteng.

“Pada rapat malam minggu itu, saya sama sekali tidak diundang. Bahkan saya dengar bukan hanya saya yang tidak diundang, tapi juga pengurus lainnya. Itu bukan rapat pengurus, tapi rapat Sekretariat,” kata Husin Alwi.

Husin Alwi mengatakan, penggantian Sekum KONI Sulteng seharusnya melalui mekanisme organisasi yakni rapat pleno pengurus yang disahkan pengurus KONI Pusat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta peraturan organisasi KONI.

“Jika benar Ketum KONI Sulteng sudah mengajukan surat penggantian Sekum kepada KONI Pusat dan hanya berdasarkan hasil rapat sekretariat itu, maka sebagai Sekum KONI Sulteng yang sah, saya juga akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme organisasi,” terang Husin Alwi.

Ia mengaku sangat menyayangkan adanya upaya penggantian Sekum KONI Sulteng tanpa melalui mekanisme organisasi berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi KONI.

Menurutnya, harusnya Ketum KONI Sulteng dapat membedakan mana pengurus KONI Sulteng yang disahkan oleh KONI Pusat dan mana SK Sekretariat yang disahkan oleh pengurus daerah.

“Seharusnya sebagai insan olahraga dan pengurus olahraga prestasi, memahami mekanisme organisasi sesuai AD/ART dan PO yang merupakan produk hukum yang harus ditaati,” tandasnya.

Sementara Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu yang dikonfirmasi terkait pengusulan penggantian Sekum KONI Sulteng Husin Alwi hingga berita ini tayang belum memberikan respon sama sekali. *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *