Sigi (deadlinews.com) – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sigi terus menuai sorotan.
Hingga Maret 2025, ratusan PPS di 176 desa dari 16 kecamatan mengeluhkan belum diterimanya hak mereka, meskipun tenggat pembayaran seharusnya tuntas pada Januari lalu.
Salah satu penyebab keterlambatan diduga terkait implementasi Sistem Informasi Tata Anggaran dan Belanja (SITAB). Meski dikabarkan telah terkonfirmasi di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, realisasinya di KPU Sigi justru masih belum jelas.
Seorang anggota PPS di Kecamatan Dolo Barat yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.
Ia mengaku telah menghubungi Sekretaris KPU Sigi melalui WhatsApp untuk menanyakan kepastian pembayaran gaji, namun hanya mendapat respons ketus yang dianggap tidak mencerminkan profesionalisme.
“Akan tetapi jawaban dari sekertaris tersebut ketus seolah meremehkan, terkesan niretik dan tak mencerminkan seorang yang berpendidikan,” jelasnya kepada deadlinews.com, Selasa (17/3).
Ia menyebut pihak PPS telah menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak Desember 2024, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan.
Adapun besaran gaji PPS yang seharusnya diterima per bulan kata sumber tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Ketua Sekretariat: Rp 1.150.000
- Anggota Sekretariat: Rp 1.050.000
KPU Sigi juga disebut berulang kali mengulur waktu pembayaran gaji sejak awal pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024. Bahkan, pasca pemilu, keterlambatan ini masih terus berlanjut tanpa kepastian.
Saat ini, KPU Sigi dikabarkan telah mengajukan surat ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait akses SITAB.
Beberapa desa yang masih bermasalah dalam sistem ini antara lain di Kecamatan Gumbasa (4 desa), Kulawi Selatan (4 desa), Palolo (13 desa), dan Lindu (5 desa), dengan total 26 desa yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Sigi terkait penyelesaian polemik ini.*
(nlw)