Sigi (deadlinews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, serta mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, Selasa (23/9).
Kedua pelaku tersebut berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan di rumah RM di Desa Tongoa, usai petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, pada Senin (20/10) di Mapolres Sigi, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Selanjutnya, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo,” ujar Iptu Chandra.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000,00.
“Berdasarkan keterangan AP, sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkap Iptu Chandra menambahkan.
Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Sigi akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sigi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat terus terjaga guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.* FRE
