Donggala (deadlinews.com) – Penyidik Polres Sigi resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kamis (20/2) siang.
Tersangka dalam kasus ini yakni seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, berinisial W (WARHAM) alias Pak Kades.
Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Mei 2023 di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam proses hukum yang berjalan, Kejari Donggala telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dengan Nomor PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025.
Sesuai surat tersebut, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka merupakan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
(dii)